Beranda » Mustika » Warga Tangsel Tolak Pembangunan Dealer BYD: Izin Bermasalah?

Warga Tangsel Tolak Pembangunan Dealer BYD: Izin Bermasalah?

mustikatimes.com- Warga Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menolak keras pembangunan gedung milik mobil listrik BYD. Bangunan yang kabarnya akan menjadi showroom, kantor, dan bengkel mobil listrik BYD ini warga nilai meresahkan dan ilegal.

Ahmad, warga RT 04/04, menjelaskan proyek itu menimbulkan kebisingan hingga malam hari. “Kami tidak pernah mendapat informasi apa pun. Tiba-tiba proyek dimulai, alat berat masuk, dan mobil BYD sudah berseliweran ke lokasi. Padahal bangunan itu belum selesai dan belum layak pakai,” ujarnya, dikutip dari tirto.id pada, Kamis (3/7/2025).

Ahmad juga menyoroti potensi bahaya dari baterai kendaraan listrik jika terjadi korsleting atau ledakan. Apalagi, letak bangunan tersebut berdampingan dengan SPBU.

“Kalau sampai meledak, bisa bahaya. Rumah saya sangat dekat dari situ. Kami juga tidak tahu apakah mereka punya izin lingkungan atau dokumen AMDAL,” imbuhnya.

Lurah Cipayung: BYD Belum Kantongi Izin Resmi

Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, turut bersuara terkait penolakan bangunan milik BYD tersebut. Ia mengaku belum pernah menerima pengajuan izin resmi dari pihak pengelola BYD, baik kepada kelurahan maupun kepada warga sekitar.

Realme C75, Harga Dan Spesifikasi Serta Fitur Di Kelas Mid-Range

“Selama ini yang datang hanya petugas keamanan, tidak membawa surat apa pun, tidak ada dokumen perusahaan, bahkan perwakilan resmi dari BYD belum pernah kami temui,” ucap Dini kepada wartawan.

Menurut Dini, proyek tersebut awalnya hanya akan mereka gunakan sebagai tempat jual beli kendaraan. Namun, gedung eks pusat perbelanjaan itu kini mereka renovasi besar-besaran, dengan aktivitas berlangsung hingga larut malam.

“Awalnya dibilang hanya untuk jual beli mobil, sekarang malah direnovasi besar, dan jam kerjanya tidak menentu, kadang sampai pukul 11 malam. Warga terganggu dan merasa tidak nyaman,” jelasnya.

Dini menegaskan bahwa warga bersama pihak kelurahan akan terus menolak kelanjutan proyek tersebut sampai pihak BYD menunjukkan seluruh dokumen dan izin resmi.

“Hingga saat ini tidak ada KTP, tidak ada NPWP, tidak ada surat-surat usaha yang diserahkan ke kelurahan. Sama sekali tidak ada legalitas yang kami terima,” pungkasnya.

Ariel NOAH & Peterpan: Dari Legenda Panggung Hingga Bisnis

Tanggapan BYD Masih Menggantung

Saat kami mengonfirmasi melalui nomor yang tertera di akun sosial media Instagram @byd_indonesia, mereka mengarahkan kami untuk mengirimkan email mengenai pembangunan tersebut.

Namun, hingga kini, BYD hanya meminta kami menunggu jawaban atas konfirmasi tersebut dari divisi terkait. “Bapak/ibu akan segera dihubungi oleh tim kami,” jawab email dari pihak BYD.

Sampai berita ini kami turunkan Jumat, 4 Juli 2025, pihak BYD belum memberikan jawaban baik melalui email maupun telepon.

Artikel Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *