Jakarta, mustikatimes.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) sukses bikin kita semua melongo! Mereka pamerin tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu segede gunung dari skandal kasus korupsi Wilmar Group.
Ini terjadi di kantor Kejagung, Jakarta Selatan saat konfrensi perss pada, Selasa (17/6/2025) kemarin.
Uang hasil sitaan kasus korupsi minyak goreng (migor) ini jumlahnya belasan triliun. Lebih hebatnya lagi, Kejagung bilang ini adalah penyitaan terbesar sepanjang sejarah penindakan korupsi di Indonesia. Gila, kan?
Ruang konferensi pers Kejagung sampai sesak sama hamparan uang Rp 100 ribu yang bertumpuk-tumpuk. Artinya, mereka mengelompokkan setiap Rp 1 miliar dalam satu plastik. Jadi, ruangan Kejagung itu penuh banget sama duit triliunan.
Rp 11,8 Triliun Itu Hasil Kasus CPO Wilmar Group
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan kalau penyitaan uang sejumlah Rp 11,8 triliun ini memang yang paling besar yang pernah mereka lakukan.
“Ini merupakan press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Bahkan, barangkali ini yang terbesar dalam sejarah penyitaan uang,” kata Harli.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menjelaskan. Uang yang mereka pamerkan cuma Rp 2 triliun. Ini dari total sitaan Rp 11.880.351.802.619.
Sutikno bilang, uang fantastis ini Kejagung sita terkait kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit. Kasusnya berlangsung periode 2021-2022. Kasus ini menjerat korporasi Wilmar Group.
“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619,” jelas Sutikno.
Duitnya Datang dari Lima Perusahaan Wilmar Group Ini
Sutikno juga menjelaskan. Uang sebesar Rp 11,8 triliun itu asalnya dari lima korporasi yang gabung di Wilmar Group. Ini dia daftarnya:
- PT Multimas Nabati Asahan (Rp 3.997.042.917.832,42)
- PT Multi Nabati Sulawesi (Rp 39.756.429.964,94)
- PT Sinar Alam Permai (Rp 483.961.045.417,33)
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp 57.303.038.077,64)
- PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp 7.302.288.371.326,78)
“Kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang timbul. Intinya, total seluruhnya sesuai kerugian yang sudah terjadi, yaitu Rp 11,8 triliun,” terang Sutikno.
Saat ini, penyidik Kejagung menyimpan uang tersebut di rekening penampungan Kejagung pada Bank Mandiri. Sutikno memastikan proses penyitaan sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kejagung melakukan penyitaan tersebut pada tingkat penuntutan. Dasarnya adalah ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP. Ini untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” tambahnya.
Kasus CPO: Dari Perorangan sampai Korporasi Kena Batunya
Sekadar info aja nih, Kejagung sebelumnya sudah menjerat tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ini terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kasusnya terjadi periode 2021-2022.
Kejagung mengembangkan kasus ini dari proses hukum kasus korupsi minyak goreng. Kasus tersebut sebelumnya menyeret lima terdakwa perorangan.
Dalam putusannya, majelis hakim bilang para pelaku merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun. Selain itu, mereka juga merugikan perekonomian negara senilai Rp 12,3 triliun.
Kasus CPO korporasi ini sempat divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, Kejagung saat ini sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung.
Komentar