Mustikatimes.com – Warga Kabupaten Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini, Senin (21/7/2025). Ada dua titik layanan yang disediakan Satpas Polresta Bandung.
Melansir dari akun Instagram resmi @satpaspolrestabandung, dua unit mobil SIM Keliling akan melayani warga mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini:
- Mobil 1: Thee Matic Mall, Majalaya
- Mobil 2: Bank HIK, Cileunyi
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang di lokasi ini, dan harus melalui proses pembuatan ulang di Satpas.
Meski jadwal sudah diumumkan, masyarakat tetap disarankan untuk rutin memantau kanal resmi Polresta Bandung. Pasalnya, jadwal maupun lokasi bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Adapun biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, siapkan dokumen berikut sebelum datang ke lokasi:
1. SIM lama (masih aktif) beserta fotokopi
2. e-KTP asli dan fotokopi
3. Uang tunai untuk biaya administrasi
4. Surat keterangan sehat dari dokter Polri
5. Surat keterangan sehat rohani (psikolog) dari Biro SDM Polri
Mengingat waktu pelayanan terbatas, disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean. Jangan lupa tetap tertib dan ikuti prosedur yang berlaku di lokasi pelayanan.