Jakarta, mustikatimes.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati Sudewo mematok harga tertentu untuk pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut setiap jabatan perangkat desa diduga memiliki nilai atau tarif tersendiri.
“Setiap jabatan itu diduga memiliki nilai tertentu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, KPK akan membeberkan secara rinci besaran harga jabatan tersebut dalam konferensi pers penetapan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sudewo.
“Nanti kami sampaikan secara lengkap. Pengisian jabatan itu terjadi di wilayah mana saja, berapa desa yang terlibat, serta berapa jumlah jabatannya. Semua akan kami jelaskan dalam konferensi pers,” ujarnya.
Saat ini, penyidik KPK tengah memeriksa Sudewo bersama tujuh orang lain yang ikut terjaring OTT. Seluruh pihak tersebut telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, KPK mengawali tahun 2026 dengan menggelar OTT pertama pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT pertama itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Selanjutnya, KPK kembali menggelar OTT kedua pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, KPK juga melaksanakan OTT ketiga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa.