mustikatimes.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Salah satu syarat utama untuk menerima berbagai jenis bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan data induk yang berisi informasi mengenai masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), penerima bantuan, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya. Data ini dikelola oleh Kemensos dan telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial (Bansos)
Untuk dapat terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, masyarakat harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri;
5. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Cara Pendaftaran DTKS Tahun 2025
Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara online maupun offline.
1. Pendaftaran Secara Online
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
Buat akun baru dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, serta nomor HP dan email aktif.
Unggah foto KTP dan swafoto bersama KTP.
Lakukan verifikasi email dan login kembali.
Pilih menu “Daftar Usulan” dan lengkapi formulir pengajuan bantuan.
Data akan diverifikasi oleh Kemensos sebelum ditetapkan.
2. Pendaftaran Secara Offline
Kunjungi kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan KK.
Sampaikan maksud untuk mendaftar sebagai calon penerima DTKS.
Pihak kelurahan/desa akan melakukan musyawarah untuk menilai kelayakan.
Jika dinyatakan layak, data akan diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos).
Dinsos akan memverifikasi dan menginput data ke aplikasi SIKS-NG.
Data selanjutnya disahkan oleh bupati/wali kota, diteruskan ke gubernur, dan kemudian dikirim ke Kemensos.
Cara Mengecek Status dalam DTKS
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui:
Website Resmi Kemensos:
Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
Isi nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang tersedia
Klik tombol “Cari Data”
Jika sudah terdaftar, akan muncul informasi status sebagai penerima bantuan serta jenis bantuan yang diterima. Jika belum terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kantor kelurahan/desa setempat atau Dinas Sosial di wilayah masing-masing.
Komentar