Berita Ekonomi & Bisnis
Beranda » Mustika » Purbaya Resmikan Kenakan Bea Keluar Ekspor Emas 2025

Purbaya Resmikan Kenakan Bea Keluar Ekspor Emas 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (Foto: Faisal Rahman).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (Foto: Faisal Rahman).

Jakarta, mustikatimes.com- Pemerintah mulai menerapkan bea keluar ekspor emas pada akhir 2025. Kebijakan ini berlaku sejak 23 Desember 2025, atau 14 hari setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 resmi diundangkan pada 9 Desember 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani aturan tersebut pada 17 November 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat hilirisasi emas di dalam negeri sekaligus menjaga keberlanjutan industri pertambangan.

Aturan baru ini langsung menarik perhatian publik dan masuk dalam daftar Big Stories 2025 CNBC Indonesia.

Begini Cara Pemerintah Menentukan Tarif Bea Keluar

Dalam PMK 80/2025, pemerintah menetapkan tarif bea keluar berdasarkan Harga Referensi Emas dan jenis emas yang diekspor.

Lagu “Di Udara”, Cara ERK Merawat Ingatan Tentang Munir

Ketika harga referensi emas berada di kisaran US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troy ounce, pemerintah mematok tarif bea keluar di rentang 7,5% sampai 12,5%.

Saat harga emas menembus US$ 3.200 per troy ounce atau lebih, pemerintah menaikkan tarif menjadi 10% hingga 15%, menyesuaikan jenis emas yang keluar dari Indonesia.

Skema Perhitungan Bea Keluar

Pemerintah menghitung bea keluar menggunakan skema ad valorem, atau berdasarkan nilai ekspor. Rumus perhitungannya sebagai berikut: Tarif Bea Keluar × Jumlah Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara langsung menetapkan Harga Ekspor dengan mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE) atas nama Menteri Keuangan.

Bio Paulin Bikin Pasuruan United Tampil Dominan Tanpa Kebobolan

Daftar Tarif Bea Keluar Berdasarkan Jenis Emas

Berikut rincian tarif bea keluar yang berlaku:

  • Dore dalam bentuk bongkah, ingot, dan batang tuangan terkena tarif 12,5% hingga 15%
  • Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granula dan sejenisnya (non-dore) dikenai tarif 10% hingga 12,5%
  • Emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars (non-dore) dikenai tarif 7,5% hingga 10%
  • Minted bars masuk dalam tarif 7,5% hingga 10%

DPR Dorong Hilirisasi Lewat Bea Keluar

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan bea keluar ekspor emas. Ia menilai kebijakan ini sebagai alat fiskal strategis untuk memperkuat industri nasional.

Menurut Misbakhun, Indonesia harus berhenti mengekspor emas mentah tanpa nilai tambah.

“Hilirisasi emas menjadi agenda jangka panjang untuk memperkuat industri dan sektor keuangan nasional,” kata Misbakhun, Rabu (10/12/2025).

Fajar Sadboy Jadi Sorotan di Web Series “Yang Penting Ada Cinta”

Ia menegaskan bahwa bea keluar akan mendorong pelaku usaha memindahkan proses pemurnian ke dalam negeri dan membangun rantai industri emas yang lebih terintegrasi.

ANTAM Tegaskan Tidak Terdampak

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memastikan kebijakan bea keluar tidak mengganggu operasional perusahaan. ANTAM memasarkan seluruh produksi emasnya ke pasar domestik.

Corporate Secretary Division Head ANTAM Wisnu Danandi Haryanto menyebut perusahaan telah mempelajari aturan tersebut secara menyeluruh. “ANTAM tidak mengekspor emas, sehingga kebijakan ini tidak berdampak langsung pada kinerja keuangan kami,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Meski tidak terkena dampak langsung, ANTAM tetap mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat hilirisasi mineral.

Penambang Emas Mulai Hitung Dampak Biaya

Berbeda dengan ANTAM, PT United Tractors Tbk (UNTR) mulai menghitung potensi dampak kebijakan ini terhadap biaya produksi. Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan menyampaikan perusahaan akan menyesuaikan strategi agar tetap efisien.

“Setiap kebijakan yang menambah beban biaya harus kami antisipasi dengan peningkatan efisiensi,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

UNTR memastikan langkah-langkah efisiensi tetap berjalan agar produksi tidak terganggu.

Artikel Terkait