Beranda » Mustika » PPIH Terbitkan Edaran, Jemaah Haji Terpisah Akibat Syarikah Kini Bisa Digabungkan

PPIH Terbitkan Edaran, Jemaah Haji Terpisah Akibat Syarikah Kini Bisa Digabungkan

Mustikatimes.com – Untuk mengatasi persoalan jemaah haji Indonesia yang terpisah dari anggota keluarganya karena penerapan kebijakan layanan berbasis syarikah di Makkah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akhirnya mengeluarkan surat edaran resmi.

Edaran ini ditandatangani oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, Sabtu, (17/5/2025).

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” ujar Muchlis di Kota Makkah.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan penempatan jemaah berdasarkan syarikah memang tidak bisa dihindari selama jemaah berada di Makkah. Berbeda halnya dengan Madinah, di mana penempatan masih bisa dilakukan berdasarkan kelompok terbang (kloter) dari Tanah Air.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel. Tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas Muchlis M Hanafi.

Raja Ampat: Antara Konservasi atau Tambang Nikel? Mari Kita Urai!

Menindaklanjuti hal tersebut, para Ketua Kloter diminta segera mendata. Jemaah yang termasuk dalam kategori terpisah baik suami-istri, anak dan orang tua, atau lansia/disabilitas beserta pendamping.

“Data ini harus mencantumkan nama dan identitas syarikah masing-masing jemaah. Setelah itu, diserahkan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah,” jelasnya.

Muchlis mengimbau agar jemaah yang telah berhasil bergabung kembali dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, segera menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua Kloter. Untuk kemudian diteruskan ke sektor Daker Makkah.

Menurutnya, pelaporan tersebut penting agar keberadaan jemaah tercatat oleh syarikah masing-masing, sehingga tidak menimbulkan kendala dalam proses pergerakan dari Makkah menuju Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H.

Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, Muchlis yang juga menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, menginstruksikan Kepala Daker Makkah dan seluruh Kepala Sektor untuk segera menunjuk penanggung jawab khusus dalam penanganan penggabungan jemaah terpisah.

Untung Taruno Wicaksono : Disdik Banten Bikin Kader IMM Tangerang Naik Pitam!

“Tujuannya adalah memastikan respons cepat terhadap laporan di lapangan,” ujarnya.

“Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah kedatangan di Makkah,” tandasnya.

Jumlah Jemaah Haji Indonesia di Makkah

Sejak 10 Mei 2025, jemaah haji Indonesia gelombang I mulai tiba di Makkah usai menyelesaikan masa tinggal selama sembilan hari di Madinah. Hingga saat ini, lebih dari 120 kloter dengan total 47.014 jemaah telah berangkat dari Madinah ke Makkah.

Selain itu, Makkah juga sudah menerima kedatangan jemaah haji yang berangkat pada gelombang II. Jemaah Tanah Air mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah.

Hingga saat ini, ada 14 kloter yang dijadwalkan masuk Makkah dari kedatangan di Bandara Jeddah dengan total sekitar 5.300 jemaah. Proses kedatangan jemaah gelombang II dari Jeddah ke Makkah berlangsung dari 17 – 31 Mei 2025.

Pena Takdir Terukir: PWI Jabar Ukir Babak Baru di Indramayu

Sekilas Syarikah

Syarikah adalah mitra resmi Pemerintah Arab Saudi. Arab Saudi menunjuk syarikah untuk memberikan layanan kepada jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Syarikah memberikan layanan mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pengelolaan pergerakan jemaah selama berada di Tanah Suci. Peran Syarikah menjadi sangat vital, terutama pada fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Facebook Comments Box