Berita Budaya Sosial Ekonomi & Bisnis
Beranda » Mustika » Polemik Kenaikan Pajak di Pati Memanas, DPR Bahas Hak Angket Pemakzulan Bupati

Polemik Kenaikan Pajak di Pati Memanas, DPR Bahas Hak Angket Pemakzulan Bupati

PATI, MUSTIKATIMES.COM — Situasi politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memanas setelah demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen berujung ricuh. Protes warga yang sempat disikapi dengan arogan oleh Bupati Pati, Sudewo, kini berujung pada langkah serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.

DPRD Pati telah sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo. Langkah ini membuka pintu menuju proses pemakzulan atau pemberhentian Bupati.

Kronologi Protes dan Respons Bupati yang Memicu Kemarahan

Ketegangan di Pati bermula saat warga memprotes kebijakan kenaikan PBB yang dinilai sangat memberatkan. Alih-alih meredam amarah warga, Bupati Sudewo justru menanggapi dengan ucapan yang menantang, memicu kemarahan publik. Video protes warga yang menyoraki Sudewo bahkan viral di media sosial.

Ironi di Perbatasan: Jalan Rusak, Anak-anak Terancam, Negara di Mana?

Puncak ketegangan terjadi pada 13 Agustus, saat demo semakin masif. Massa yang marah sempat melempari Bupati dengan botol air mineral dan sandal. Aksi ini dibalas dengan tembakan gas air mata dan water canon oleh aparat kepolisian, yang berujung pada insiden pembakaran mobil polisi.

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, aksi penyampaian pendapat seharusnya dilakukan secara tertib, dan pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran mobil tersebut.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga dikabarkan menyayangkan sikap arogan Bupati Sudewo. Pemerintah mengimbau seluruh pejabat publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan segala sesuatu agar tidak memicu keresahan di masyarakat.

Bukan Hanya Pati, Ini Daftar Daerah yang Warganya Protes Kenaikan PBB

Alasan DPRD Menggagas Pemakzulan

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, mengungkapkan bahwa ada 12 poin temuan yang menjadi dasar pengusulan pemakzulan. Salah satu poin utamanya adalah pelanggaran sumpah jabatan karena kebijakan PBB yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, ada juga temuan lain seperti:

  • Pemberhentian sekitar 220 pegawai rumah sakit.
  • Pengangkatan direktur utama RSUD Suwondo yang sudah mendapat surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
  • Masalah terkait pengadaan barang.

Joni menambahkan, selama ini komunikasi antara Bupati dan DPRD Pati berjalan kurang baik. DPRD merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan strategis, termasuk kenaikan PBB. Ia juga mengakui bahwa keputusan untuk membentuk Pansus ini terjadi di bawah tekanan massa yang mengepung gedung DPRD dan mendesak agar bupati segera dilengserkan.

Pajak Bumi dan Bangunan Naik Gila-Gilaan, Sederet Daerah Protes, Ada Apa?

Meski demikian, Bupati Sudewo menolak mundur. Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara konstitusional dan demokratis, sehingga proses pemberhentian harus mengikuti mekanisme yang ada.

Prosedur Hukum dan Tantangan yang Dihadapi

Pakar otonomi daerah, Joharmansyah Johan, menjelaskan bahwa proses pemakzulan kepala daerah harus melalui beberapa tahapan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Tahapan idealnya dimulai dengan hak interpelasi (meminta keterangan), lalu berlanjut ke hak angket (penyelidikan), dan terakhir hak menyatakan pendapat.

Namun, dalam kasus Pati, DPRD langsung loncat ke tahap hak angket karena tekanan massa. Meskipun demikian, proses selanjutnya tetap harus berjalan sesuai prosedur, termasuk pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi secara teliti. Hasil penyelidikan ini kemudian akan disepakati oleh minimal 3/4 anggota DPRD yang hadir dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Jika disetujui, keputusan tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembuktian secara hukum. Proses ini dinilai cukup panjang, namun menjadi satu-satunya jalur yang tersedia untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Pansus berjanji akan bekerja secara transparan, bahkan dengan melakukan siaran langsung agar seluruh proses dapat dipantau oleh publik.

Artikel Terkait