Jakarta, mustikatimes.com– Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto. Pimpinan Polri mengambil langkah ini untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan dalam kasus penjambretan yang memicu polemik.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri ingin memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat 30 Januri 2026.
Trunoyudo menjelaskan, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta menggelar Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) pada 26 Januari 2026. Tim audit menelaah penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Tim audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Situasi ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan menurunkan citra Polri.
Tim kemudian memaparkan hasil sementara ADTT dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar menyepakati usulan penonaktifan tersebut.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” katanya.
Kapolda DI Yogyakarta segera memimpin serah terima jabatan pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda sebagai tindak lanjut keputusan itu.
Kronologi Kasus Penjambretan di Sleman
Peristiwa penjambretan terjadi pada April 2025. Dua pelaku merampas tas milik istri Hogi Minaya. Hogi langsung mengejar kedua pelaku menggunakan mobil.
Sepeda motor pelaku oleng saat pengejaran berlangsung. Kendaraan itu lalu menabrak tembok. Dua orang tewas dalam insiden tersebut.
Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejaksaan Negeri Sleman juga memfasilitasi proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Jaksa mempertemukan Hogi Minaya dengan keluarga penjambret untuk mencari penyelesaian.