Blora, Mustikatimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi kejadian serupa tragedi kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Bogorejo. Dalam Apel Tiga Pilar yang digelar di Halaman Setda Blora, Kamis (21/8/2025), Forkopimda menyepakati sebuah maklumat yang akan disosialisasikan ke seluruh desa di Blora.
Apel ini dihadiri oleh para Kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Maklumat yang ditandatangani bersama tersebut berisi tiga poin utama yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Tiga Pilar Teken Maklumat, Pengeboran Sumur Ilegal Akan Ditindak Tegas
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, yang membacakan maklumat, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, arahan Menteri ESDM, serta insiden kebakaran sumur yang terjadi pada 17 Agustus 2025 lalu.
“Satu, melarang kegiatan drilling atau pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang dilakukan tanpa prosedur dan ketentuan berlaku,” tegas Kapolres. “Kedua, pemanfaatan yang diperbolehkan hanyalah terhadap sumur minyak yang sudah ada atau yang telah berproduksi sesuai peraturan perundang-undangan.”
Lebih lanjut, Kapolres Wawan menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses hukum. “Apabila terdapat pelanggaran atau tindak pidana terkait pengeboran sumur minyak baru, akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia meminta agar isi maklumat ini disebarluaskan dan ditempel di setiap desa, terutama yang memiliki potensi sumur minyak. Maklumat ini menjadi bukti komitmen serius Forkopimda Blora dalam menyikapi musibah yang menelan korban jiwa dan luka tersebut.
Edukasi Tepat dan Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci
Mengingat pentingnya peran para kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, ketiga pilar ini akan diberikan materi khusus dari bidang Penegakan Hukum dan Kementerian ESDM. Pelatihan ini bertujuan agar mereka bisa memberikan edukasi yang akurat kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur yang benar, sehingga tidak ada lagi misinformasi yang beredar.
Bupati Blora Arief Rohman, menambahkan bahwa Pemkab Blora sedang berupaya mempercepat proses legalisasi sumur-sumur minyak masyarakat. Sekitar 4.000 sumur telah diidentifikasi dan diusulkan ke Gubernur, lalu ke Menteri, agar nantinya bisa dikelola melalui wadah legal seperti koperasi, BUMD, atau UMKM.
“Kita turut berduka atas tiga korban meninggal dan mendoakan dua korban yang sedang dirawat di RS Sarjito, Yogyakarta agar segera diberi kesembuhan,” ujar Bupati Arief.
Ia juga menyampaikan bahwa atas arahan Gubernur, seluruh bupati di wilayah yang memiliki sumur masyarakat diminta menghentikan sementara operasional sumur ilegal.
“Kita tidak ingin jatuh korban lagi. Makanya, kita sepakat untuk dihentikan dulu sambil kita urus percepatan proses izinnya. Sumur yang sudah ada izinnya seperti sumur tua tetap bisa beroperasi,” jelasnya.
Dengan adanya komitmen ini, Bupati berharap tiga pilar bisa aktif mengingatkan warga untuk menghentikan operasional sumur ilegal sampai proses legalisasi selesai. Bupati Arief juga meminta tiga pilar untuk aktif dalam mewujudkan kondusivitas wilayah, termasuk dengan membuka ruang komunikasi terkait program-program pemerintah seperti penghapusan denda tunggakan PBB.
Kodim Blora Siap Dukung Penuh
Dukungan penuh datang dari Kodim 0721 Blora. Kasdim Blora, Mayor Inf. Bani, mewakili Dandim, menyambut baik inisiatif Apel Tiga Pilar ini. “Kodim sangat mendukung dan mengapresiasi terbentuknya tiga pilar desa ini. Mudah-mudahan ke depan manfaatnya akan lebih luas lagi,” pungkasnya.