Beranda » Mustika » Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Salurkan 6 Bansos dan Diskon untuk Masyarakat

Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Salurkan 6 Bansos dan Diskon untuk Masyarakat

Mustikatimes.com – Pemerintah kembali meluncurkan sederet bantuan sosial (bansos) dan insentif untuk masyarakat yang akan berlaku pada 5 Juni 2025.

Total ada enam paket bansos dan diskon yang siap untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan nasional, terutama menjelang libur sekolah dan semester kedua tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli dan memulihkan konsumsi rumah tangga.

“Stimulus ini diharapkan bisa membantu masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi nasional,” ujarnya, Sabtu (24/5), seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian.

Berikut daftar lengkap 6 bantuan dan diskon yang akan bergulir mulai awal Juni 2025:

Untung Taruno Wicaksono : Disdik Banten Bikin Kader IMM Tangerang Naik Pitam!

1. Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Diskon tarif listrik kembali berlaku setelah sebelumnya berlaku pada Januari–Februari 2025.

Kali ini, potongan sebesar 50 persen menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Pemerintah menargetkan bantuan ini menjangkau hingga 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.

2. Diskon Transportasi Umum

Untuk mendukung mobilitas selama libur sekolah, pemerintah memberikan diskon tiket untuk moda transportasi umum seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut.

Program ini bertujuan membantu keluarga yang ingin bepergian sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan transportasi.

Pena Takdir Terukir: PWI Jabar Ukir Babak Baru di Indramayu

3. Diskon Tarif Tol

Selain transportasi umum, ada diskon tarif jalan tol bagi masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

Diskon ini menyasar hingga 110 juta pengendara, diharapkan mampu mengurangi biaya perjalanan serta mendorong pergerakan ekonomi antarwilayah.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer.

Meski nominalnya lebih kecil daripada BSU masa pandemi (yang mencapai Rp600 ribu), bantuan ini tetap bertujuan untuk membantu para pekerja menghadapi tekanan ekonomi.

5. Bantuan Sosial

Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sosial tambahan berupa kartu sembako dan bantuan pangan.

Waduh! DPD IMM Banten Geram Sama Omongan PLH Dinas Pendidikan

Dukungan ini diharapkan menjaga ketahanan pangan masyarakat selama masa pemberian stimulus ekonomi.

6. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Diskon iuran JKK diberikan kepada pekerja sektor padat karya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini bertujuan mengurangi beban iuran sekaligus meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja yang rentan mengalami risiko kecelakaan kerja.

Adapun ingga saat ini, masing-masing kementerian terkait tengah menyelesaikan regulasi teknis dari seluruh program bantuan tersebut.

Facebook Comments Box