Mustikatimes.com – Banyaknya jenis pajak di Indonesia bisa bikin pusing. Tapi, sebagai warga negara yang baik, kita wajib tahu apa saja pajak yang harus dibayar. Apalagi, belakangan ini, isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sampai 250% bikin banyak orang kaget.
Ternyata, pajak yang kita bayarkan ke negara enggak cuma PBB. Ada 22 jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Yuk, kita kupas tuntas satu per satu!
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang harus dibayar oleh orang pribadi atau badan. Sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, dan kita enggak akan dapat imbalan langsung. Pajak ini digunakan untuk keperluan negara, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara umum, pajak di Indonesia dibagi menjadi dua kategori besar: pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian ini didasarkan pada lembaga yang mengelolanya.
Pajak Pusat: Dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak
Pajak pusat dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Ada enam jenis pajak pusat yang perlu kita tahu:
- Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan, seperti gaji, upah, honorarium, keuntungan usaha, dan sumber pendapatan lainnya.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Sejak 1 April 2022, tarif umum PPN adalah 11%.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak tambahan untuk barang-barang mewah. Tarifnya bervariasi, bahkan bisa sampai 200%.
- Bea Materai: Pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen penting, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan kuitansi pembayaran dengan nominal tertentu. Saat ini, tarifnya Rp10.000 per dokumen.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Lain: Ini adalah PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Pajak Karbon: Pajak yang dikenakan terhadap emisi karbon yang bisa merusak lingkungan. Pajak ini mulai berlaku pada 7 Oktober 2021 dengan tarif minimal Rp30 per kg karbon dioksida.
Pajak Daerah: Lebih Dekat dengan Masyarakat
Pajak daerah dibagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Masing-masing punya kewenangan sendiri dalam pengelolaannya.
Pajak Provinsi
Beberapa jenis pajak provinsi yang paling sering kita temui, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan yang kita bayarkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Biaya yang dikenakan saat kita membeli kendaraan bekas dan ingin mengganti nama pemiliknya di STNK dan BPKB.
- Pajak Rokok: Pajak yang dikenakan pada produk rokok, di mana 10% dari cukai rokok diserahkan ke pemerintah daerah.
Pajak Kabupaten/Kota
Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) atau lembaga serupa. Contohnya adalah:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2): Ini dia pajak yang sedang ramai dibicarakan. PBB P2 dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan di perkotaan dan perdesaan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang dibayarkan saat kita mendapatkan hak atas tanah atau bangunan, misalnya saat membeli properti.
- Pajak Reklame: Pajak yang dikenakan atas pemasangan reklame atau iklan di ruang publik.
Selain itu, mulai 5 Januari 2025, pemerintah kabupaten/kota juga berhak memungut Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai tambahan pajak yang sudah dipungut oleh provinsi.
Dengan mengetahui berbagai jenis pajak ini, kita jadi lebih sadar bahwa kontribusi kita untuk negara sangat beragam. Setelah membayar pajak, mari kita awasi bersama-sama bagaimana hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Setelah membaca ini, berapa banyak jenis pajak yang selama ini sudah kamu bayarkan? Dan apakah kamu sudah merasakan manfaat dari uang pajak yang kita setorkan?