Mustikatimes.com- Menjelang pergantian tahun, sejumlah pemerintah daerah memilih langkah berbeda. Alih-alih merayakan malam tahun baru dengan gemerlap kembang api, mereka justru mengeluarkan larangan demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Selain faktor keamanan, pemerintah daerah juga ingin menekan potensi kerumunan berlebih serta menumbuhkan empati terhadap warga yang tengah terdampak bencana alam.
Jawa Barat Pilih Perayaan Sederhana
Di Jawa Barat, Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan wilayahnya tidak akan menggelar pesta kembang api saat malam pergantian tahun. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP.
Lewat edaran tersebut, pemerintah daerah diajak menghentikan kegiatan yang dinilai kurang bermanfaat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Polisi Tak Terbitkan Izin Kembang Api
Sikap tegas juga datang dari tingkat nasional. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran kepolisian di Indonesia menerbitkan izin pesta kembang api selama momentum Natal dan Tahun Baru.
Langkah ini diambil untuk meminimalisasi risiko kecelakaan serta memastikan perayaan akhir tahun berlangsung aman dan terkendali.
Daftar Daerah yang Melarang Kembang Api
Berikut sejumlah daerah yang secara resmi memberlakukan larangan kembang api saat malam tahun baru:
1. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pesta kembang api di hotel, pusat perbelanjaan, hingga kawasan wisata resmi. Larangan ini berlaku khususnya di sepanjang Jalan Sudirman hingga MH Thamrin saat pelaksanaan Car Free Night.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mencegah penumpukan massa dan mengurangi risiko cedera di pusat kota.
2. Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta ikut menerapkan kebijakan serupa. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo secara resmi melarang pesta kembang api dan telah menerbitkan surat edaran khusus terkait aturan tersebut.
3. Banten
Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025. Aturan ini melarang penggunaan, penyimpanan, serta jual beli kembang api dan petasan di seluruh wilayah Banten.
Selain alasan keamanan, larangan ini juga menjadi bentuk solidaritas terhadap korban bencana alam di Sumatra.
4. Cirebon
Di Cirebon, pelarangan kembang api mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama libur akhir tahun.
5. Bali
Meski dikenal sebagai destinasi wisata dunia, Bali tetap memberlakukan larangan kembang api. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kebijakan ini berlaku saat malam pergantian tahun.
Selain faktor keamanan, pemerintah daerah ingin menunjukkan empati kepada masyarakat yang masih dalam proses pemulihan pascabencana.
Pemerintah Ajak Rayakan dengan Cara Positif
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan bermakna. Alih-alih pesta kembang api, warga diajak mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan positif yang tidak berlebihan serta tetap menghormati situasi sekitar.