Mustikatimes.com – Pemerintah kembali menggulirkan bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025.
Buat para siswa dan orang tua yang ingin tahu apakah namanya masuk daftar penerima, ada kabar penting: situs untuk mengecek status penerima kini sudah pindah!
Per Juli 2025, laman resmi pengecekan PIP tak lagi di pip.dikdasmen.go.id, melainkan berganti menjadi pip.kemendikdasmen.go.id. Di situs ini, siswa bisa langsung cek status hanya dengan memasukkan NISN dan NIK.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah kamu termasuk penerima bantuan PIP tahun ini:
1. Kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id
2. Scroll ke bawah, temukan menu “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan NISN dan NIK siswa
4. Jawab pertanyaan matematika sederhana yang muncul
5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Kalau nama siswa muncul, berarti dana PIP siap dicairkan sesuai jadwal. Sebaliknya, jika tidak muncul, artinya belum terdaftar dalam termin pencairan saat ini.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025: Sudah Masuk Termin 2
Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga tahap setiap tahun, berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
- Termin 1 (Februari – April):
Untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termin 2 (Mei – September):
Untuk siswa dari hasil usulan sekolah/Dinas Pendidikan dan yang masuk dalam SK Nominasi
- Termin 3 (Oktober – Desember):
Untuk siswa yang belum menerima dana di dua termin sebelumnya.
Update Juli 2025:
Pencairan memasuki Termin 2. Prosesnya dilakukan bertahap, dan setiap sekolah bisa memiliki jadwal pencairan berbeda. Pastikan kamu sudah diusulkan oleh sekolah, ya!
“Penyaluran PIP memang dilakukan secara bertahap. Pastikan sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan apakah sudah diusulkan,” tulis akun resmi PIP di Instagram, @sobatpip.
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang
Bantuan dana PIP hanya cair sekali dalam setahun, namun besarnya berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa.
- SD/SDLB/Paket A
Kelas 1 & 6: Rp225.000
Kelas 2–5: Rp450.000
- SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7 & 9: Rp375.000
Kelas 8: Rp750.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10 & 12: Rp900.000
Kelas 11: Rp1.800.000
Dana ini bisa digunakan untuk keperluan pendidikan seperti alat tulis, transportasi, perlengkapan sekolah, atau biaya penunjang lainnya.
Siapa yang Bisa Dapat PIP?
Berikut daftar kelompok yang berhak menerima bantuan PIP:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
- Siswa terdampak bencana alam atau konflik sosial
- Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan
- Siswa dengan disabilitas atau kelainan fisik
- Anak dari orang tua yang PHK, tinggal di Lapas, atau keluarga terpidana
- Siswa dari lembaga pendidikan nonformal atau kursus
Agar tak tertinggal kabar terbaru soal PIP 2025, pastikan terus pantau situs resmi: pip.kemendikdasmen.go.id atau Instagram resmi: @sobatpip
Komentar