JAKARTA, MUSTIKATIMES.COM – Kenaikan tunjangan dan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menuai polemik dan memicu demonstrasi besar. Gelombang amarah publik ini dipicu oleh berbagai tunjangan fantastis yang diterima para legislator, termasuk tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan. Meski mendapat penolakan, anggaran ini diduga akan tetap disalurkan dengan nomenklatur baru. Sementara itu, wacana pembubaran DPR yang mengemuka dinilai mustahil secara konstitusional, melainkan hanya ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat.
Anggaran dan Tunjangan Fantastis DPR
Komentar politikus Zulfikar Arsi Sadikin dari Fraksi Golkar di forum Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut legislator sulit mendapat duit halal menjadi pemicu awal. Pernyataan ini kemudian disusul oleh politikus PDI Perjuangan, Tubagus Hasanudin, yang mengonfirmasi adanya kenaikan tunjangan, bahkan menyebut gaji DPR bisa mencapai Rp 100 juta.
Hal yang paling disorot adalah tunjangan rumah yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Jika diakumulasikan, seorang anggota DPR bisa mendapatkan Rp 600 juta per tahun dari tunjangan ini saja. Padahal, para wakil rakyat sudah disediakan rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta. Namun, laporan investigasi menunjukkan banyak rumah dinas tersebut kosong dan tidak terawat.
Selain tunjangan rumah, ada juga kenaikan tunjangan lain yang nilainya jauh lebih besar:
- Dana reses: Naik dari Rp 360 juta menjadi Rp 502 juta per reses. Dalam setahun, dana ini bisa mencapai Rp 1,2 hingga Rp 1,5 miliar.
- Uang kunjungan daerah pemilihan (kundapil): Naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 16 juta per kunjungan. Dalam setahun, anggota dewan bisa mendapat Rp 128 juta dari dana ini.
Total, seorang anggota DPR bisa mengantongi sekitar Rp 7,9 miliar per tahun atau Rp 658 juta per bulan hanya dari dana reses dan kundapil. Ini belum termasuk tunjangan lainnya. Bahkan, diperkirakan seorang anggota DPR yang menjabat 5 tahun bisa mengumpulkan Rp 30 hingga Rp 40 miliar.
Kenaikan tunjangan ini selaras dengan kenaikan anggaran DPR secara keseluruhan yang melonjak hampir 50%, dari Rp 6,6 triliun di tahun sebelumnya menjadi Rp 9,9 triliun di tahun 2026. Angka ini dinilai ironis di tengah situasi ekonomi sulit dan pemangkasan anggaran di kementerian lain.
Tuntutan Pembubaran DPR
Kekesalan publik ini memuncak dalam demonstrasi besar pada 25 Agustus 2025. Salah satu tuntutan utamanya adalah pembubaran DPR. Namun, tuntutan ini dinilai aneh karena tidak melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang biasanya menjadi motor penggerak aksi.
Dugaan adanya orkestrasi di balik demo ini menguat setelah pemantau media sosial, Drone Emprit, menemukan beberapa kejanggalan. Narasinya tidak tunggal, ada yang menyerukan pembubaran DPR, sementara yang lain menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dan bahkan keluarga Jokowi.
Meskipun demikian, gagasan pembubaran DPR dinilai tidak mungkin terwujud. Secara konstitusional, Presiden tidak bisa membekukan atau membubarkan DPR, sebagaimana diatur dalam pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945. Secara politik, DPR juga masih sangat dibutuhkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo untuk meloloskan program-programnya.
Oleh karena itu, tuntutan pembubaran DPR lebih dimaknai sebagai ekspresi kekecewaan dan kemarahan publik. Selama periode kedua Jokowi, DPR dianggap terlibat dalam berbagai proses legislasi yang ugal-ugalan dan tidak melibatkan partisipasi publik. Undang-Undang IKN, Cipta Kerja, dan revisi Undang-Undang Pemilu adalah beberapa contohnya. Kinerja buruk ini, ditambah dengan tunjangan yang melimpah, semakin memicu amarah warga.
Nasib Tunjangan dan Respon DPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sempat merespons polemik ini dengan menyatakan akan meninjau kembali tunjangan tersebut. Namun, pertemuan dengan internal DPR menunjukkan adanya manuver untuk meredam aksi massa. Anggaran untuk tunjangan rumah dan lainnya diduga akan tetap ada, tetapi dengan nomenklatur atau penamaan yang berbeda. Pembahasan di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR masih ditunda dan belum ada keputusan final.
Sebagian anggota DPR merasa khawatir jika tunjangan rumah dihapus, apalagi bagi mereka yang berasal dari luar Jakarta. Namun, alasan ini dinilai tidak bisa membenarkan besarnya tunjangan yang diterima.
Argumentasi bahwa kenaikan tunjangan ini bertujuan agar anggota DPR tidak korupsi juga dinilai keliru. Memberikan insentif yang lebih besar tidak bisa menjadi pembenaran untuk praktik korupsi. Jika seorang wakil rakyat jujur, ia tidak akan terlibat dalam praktik korupsi, terlepas dari besarnya tunjangan yang diterima.
Demonstrasi terus berlanjut. Pada 28 Agustus, aksi unjuk rasa kembali digelar, kali ini oleh kelompok buruh. Meskipun sama-sama berdemonstrasi, tuntutan mereka berbeda. Para buruh menuntut kenaikan upah minimum dan menolak PHK, tanpa menyerukan pembubaran DPR. Perbedaan ini menunjukkan adanya fragmentasi dalam gerakan demonstrasi, bahkan di kalangan kelompok buruh sendiri.