mustikatimes.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait rencana pemberian dan pembatalan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan publik mengenai perbedaan informasi yang beredar. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan adanya diskon listrik pada bulan Juni dan Juli. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menyatakan bahwa kebijakan tersebut dibatalkan karena masalah mekanisme penganggaran.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadi bagian dari proses penyusunan keputusan tersebut. “Menanggapi pertanyaan publik terkait pembatalan diskon tarif listrik yang sebelumnya disampaikan oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, Kementerian ESDM perlu menyampaikan bahwa kami tidak terlibat dalam proses pembuatan keputusan ini,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Selasa (3/6).
Kendati demikian, Dwi Anggia menyatakan bahwa ESDM siap memberikan masukan jika diminta secara resmi, terutama terkait kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat, seperti subsidi dan kompensasi listrik. “Namun demikian, Kementerian ESDM selaku kementerian yang bertanggung jawab terhadap ketenagalistrikan selalu siap jika memang diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas termasuk di antaranya subsidi dan kompensasi listrik,” lanjutnya.
Dwi Anggia menjelaskan bahwa karena kebijakan tersebut merupakan inisiatif dari kementerian atau lembaga lain, ESDM menghormati keputusan yang telah diambil dan menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan langsung kepada pihak yang menyampaikan kebijakan tersebut.
“Dan karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini di luar kewenangan kami, berada di kementerian atau lembaga lain, kami sangat menghormati keputusan tersebut, dan kiranya jika ada pertanyaan terkait ini kami menyarankan agar bisa menanyakan langsung dan berkomunikasi langsung ke lembaga yang memberikan pernyataan,” katanya.
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo juga mengatakan belum menerima arahan terkait diskon tarif listrik dari pemerintah. “Belum (terima surat dari ESDM),” kata Darmo sapaan akrabnya ketika ditanya Bahlil di lokasi yang sama.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 1.300 VA pada tagihan Juni dan Juli 2025. Wacana ini pertama kali diungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Diskon tarif listrik semula menjadi salah satu stimulus untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025, yang ditargetkan tetap berada di kisaran 5 persen.
Namun rencana tersebut dibatalkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pembatalan terjadi karena kendala dalam mekanisme penganggaran, yang dinilai tidak memungkinkan realisasi diskon dalam waktu dekat. “Kita rapat, diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (2/6).