Beranda » Mustika » Jawa Pos vs Nany Widjaja, Siapa Pemilik Sah Tabloid Nyata? Berikut Proses Persidangan!

Jawa Pos vs Nany Widjaja, Siapa Pemilik Sah Tabloid Nyata? Berikut Proses Persidangan!

Surabaya, mustikatimes.com– Pertarungan sengit memperebutkan PT Dharma Nyata Press, penerbit Tabloid Nyata, makin memanas di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua kubu besar saling klaim kepemilikan.

Satu dari PT Jawa Pos mengaku sudah membeli saham sejak 1998. Sementara itu, kubu lainnya dari Nany Widjaja, pemilik lama Tabloid Nyata.

Klaim PT Jawa Pos: Bukti Transaksi “Cocok”

Kimham Pentakosta, kuasa hukum PT Jawa Pos, tegas menyatakan pihaknya punya bukti kuat. “Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham,” ujar Kimham.

Timnas Indonesia U23 Melaju Ke Babak Final Asean Cup 2023 Usai Singkirkan Thailand U23

“Semuanya match atau cocok sebagai bukti kepemilikan.” Tambahnya saat ditemui di PN Surabaya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Menurut Kim, transaksi pembelian senilai Rp 648 juta itu sah. “Kami bisa membuktikan uangnya berasal dari PT Jawa Pos,” katanya. “Semua lembar saham match.” Ia menegaskan, “Uangnya bukan dari Bu Nany, tapi dari PT Jawa Pos.” Jelas Kimham.

Bantahan Kubu Nany Widjaja: Bukti “Salinan” dan Status Pinjaman

Namun, klaim tersebut langsung dibatalkan keras oleh kubu Tabloid Nyata. Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja, menilai bukti Jawa Pos tak cukup kuat. “Itu copy dari copy, bukan asli,” kata Richard.

Roberto Firmino Resmi Bergabung ke Klub Al Sadd SC

Richard menegaskan, kliennya memang pernah berhubungan dengan PT Jawa Pos. Namun, itu hanya sebatas pinjaman dana, bukan jual beli saham.

Klaim Jawa Pos atas Tabloid Nyata Dibantah di Pengadilan

Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja memberi keterangan kepada awak media usai sidang sengketa kepemilikan atas PT Dharma Nyata Press (penerbit Tabloid Nyata) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Disway).

“Kami punya kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaja telah meminjam dana,” lanjutnya.

Mahendra Suhartono dari Johanes Dipa and Partner juga membela Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. Ia menyebut dokumen resmi Ditjen AHU menunjukkan kepemilikan yang sah.

Alexander Isak Dikabarkan Ingin Pindah dari Newcastle United, Liverpool Siaga

“Sejak PT Dharma Nyata Press berdiri tahun 1991, nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham sah,” ungkap Mahendra.

Oleh karena itu, ia menilai klaim Jawa Pos sebagai pemilik saham hanyalah sepihak. “Kalau PT Jawa Pos menganggap dirinya pemegang saham, itu klaim sepihak yang tidak berdasar,” Terang Mahendra.

Mahendra menambahkan bahwa Jawa Pos “tidak mengerti sejarah berdirinya PT Dharma Nyata Press.” Pungkasnya.

Kelanjutan Sengketa: Menanti Putusan Hakim

Persidangan masih terus bergulir. Akibatnya, majelis hakim belum mengeluarkan putusan. Kedua belah pihak masih menanti agenda pembuktian lanjutan dan keterangan saksi. Baru setelah itu, hakim akan memutuskan siapa pemilik sah dari Tabloid Nyata ini.

Artikel Terkait