Jakarta, Mustika Times.com – Komika Pandji Pragiwaksono kembali jadi perbincangan hangat. Lewat pertunjukan terbarunya yang bertajuk “Mens Rea”, Pandji dinilai sukses mempopulerkan istilah hukum yang selama ini terdengar asing bagi masyarakat awam.
Namun, di balik gelak tawa penonton, muncul diskusi serius mengenai bagaimana hukum pidana di Indonesia bekerja. Apakah hukum kita sudah benar-benar adil, atau justru bisa “disetir”?
Apa Itu Mens Rea?
Secara harfiah, Mens Rea adalah istilah bahasa Latin yang berarti “niat jahat” atau “pikiran yang bersalah”. Dalam dunia hukum, seseorang tidak bisa dihukum hanya karena perbuatannya (Actus Reus), tetapi juga harus dibuktikan apakah ada niat jahat di baliknya.
Sihar P.H. Sitorus, Anggota DPR RI sekaligus Rektor Universitas Satya Negara Indonesia, menyoroti fenomena ini dalam kolomnya di Kompas.com. Menurutnya, Pandji berhasil membawa topik berat ini menjadi bahan refleksi yang jenaka namun menohok.
“Selama ini, logika awam menganggap perkara pidana itu sederhana: ada pelaku, ada korban, ditangkap, lalu dihukum. Padahal, ada aspek niat batin yang harus dibuktikan secara sahih di pengadilan,” tulis Sihar.
Sorotan Terhadap Ketimpangan Hukum
Sihar menilai, belakangan ini publik semakin kritis karena mulai akrab dengan istilah hukum seperti mens rea, actus reus, hingga amicus curiae. Hal ini dipicu oleh banyaknya kasus besar yang viral, mulai dari kasus pembunuhan antarpolisi hingga penyelundupan narkoba skala besar.
Muncul kegelisahan di masyarakat ketika melihat adanya intervensi politik-hukum, seperti:
-
Amnesti dan Abolisi: Keputusan yang bisa membatalkan hukuman lewat jalur politik.
-
Akses Keadilan: Mengapa kasus tertentu bisa dikoreksi, sementara ribuan kasus “rakyat kecil” (seperti pencurian ayam atau pedagang kecil) tetap berjalan kaku tanpa pertimbangan mendalam soal niat batin?
Jaminan Kebebasan Berpendapat
Menariknya, aksi berani Pandji di panggung komedi ini sempat memicu kekhawatiran soal kriminalisasi. Namun, Komisi III DPR RI memastikan bahwa Pandji tidak akan diproses hukum atas materi komedinya.
“Komisi III DPR jamin Pandji Pragiwaksono tidak akan dikriminalisasi,” bunyi salah satu tajuk berita nasional hari ini, Senin (12/1/2026).
Pada akhirnya, dari panggung “Mens Rea”, publik diajak untuk tidak sekadar menonton, tetapi juga mempertanyakan: Apakah hukum di negeri ini sudah tegak secara moral, atau hanya sekadar menjalankan “aturan main” yang kaku?