Berita Ekonomi & Bisnis
Beranda » Mustika » Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp16.000, Tembus Rp1,959 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp16.000, Tembus Rp1,959 Juta per Gram

Oplus_131072

mustikatimes.com – Kabar gembira bagi para investor emas. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Jumat (8/8/2025), kembali melonjak signifikan.

Berdasarkan data yang dirilis laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gramnya naik sebesar Rp16.000, menembus level Rp1.959.000.

Kenaikan ini mengakhiri tren pelemahan yang terjadi dalam dua hari terakhir. Kenaikan harga emas Antam sejalan dengan penguatan harga emas dunia, yang berhasil melesat ke level tertingginya dalam dua minggu terakhir.

Borneo FC Menyala di Laga Perdana BRI Super League 2025/2026

Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut melesat naik hari ini. Harga buyback melonjak Rp16.000, dari Rp1.789.000 menjadi Rp1.805.000 per gram. Harga ini adalah patokan jika Anda berencana menjual kembali emas batangan Anda kepada Antam.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Bayang-Bayang Masa Depan Warga di Tengah Kebijakan Kerja Sama Sampah

Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (8/8/2025):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.029.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp1.959.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp3.858.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp5.762.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp9.570.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp19.085.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp47.587.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp95.095.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp190.112.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp475.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp949.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp1.899.600.000

‎Potongan pajak harga beli inj sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Rebutan Pengelolaan Kebun Binatang Bikin Riuh. Ada Apa di Bandung Zoo?

Artikel Terkait