mustikatimes.com – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi telah memutuskan untuk memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 25 Juni 2025.
Perpanjangan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat serta masukan dari berbagai pihak yang menilai program ini sangat membantu di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Sebelumnya, program pemutihan pajak ini dijadwalkan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Gubernur Andra Soni, saat meninjau langsung pelayanan di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (26/6), menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
“Setelah kami lakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang sedang diuji, dan melihat antusiasme masyarakat yang ingin tertib pajak, maka hari ini kami putuskan memperpanjang program ini,” ujar Andra.
Dalam program pemutihan ini, wajib pajak akan mendapatkan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, wajib pajak hanya perlu membayar kewajiban pajak tahun berjalan. Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak di bawah tahun 2025.
Sejak diluncurkan pada April 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025, program pemutihan ini telah menunjukkan dampak positif. Data menunjukkan bahwa jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Banten telah menurun dari 2,3 juta unit menjadi 1,7 juta unit.
Meskipun demikian, masih ada sekitar 1,7 juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak, sehingga perpanjangan waktu ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Pemerintah Provinsi Banten juga mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di seluruh wilayah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda hingga batas akhir dan segera mengurus kewajiban pajaknya di Samsat terdekat.
Komentar