Beranda » Mustika » Dukung Korban Kekerasan Seksual, Rektor UP Marsudi Justru Dicopot Jabatan

Dukung Korban Kekerasan Seksual, Rektor UP Marsudi Justru Dicopot Jabatan

mustikatimes.com – Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) resmi memberhentikan Rektor Universitas Pancasila (UP), Marsudi Wahyu Kisworo, per Rabu (30/4/2025).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

Marsudi menduga pemberhentiannya berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor UP sebelumnya, ETH. Ia menyebut, pekan lalu muncul dua korban baru yang melaporkan ETH ke polisi.

“Laporan ini lebih kuat karena ada bukti rekaman CCTV yang sudah diserahkan ke Mabes Polri,” kata Marsudi kepada wartawan di Kampus UP, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Ia juga menyampaikan penolakannya terhadap pengaktifan kembali ETH sebagai dosen di UP. Penolakan inilah, menurutnya, yang memicu kemarahan pihak yayasan.

Untung Taruno Wicaksono : Disdik Banten Bikin Kader IMM Tangerang Naik Pitam!

“Setelah itu saya dengar kabar santer bahwa saya akan segera dicopot dari jabatan rektor. Mungkin saya dianggap pihak yang mencari saksi dalam kasus ETH, padahal saya sama sekali tidak mengenal korban maupun pengacaranya,” ujarnya.

Marsudi mengaku kaget karena diberhentikan tanpa proses klarifikasi ataupun evaluasi kinerja.

“Tiba-tiba saja saya dipanggil pihak yayasan dan diberikan SK pemberhentian Senin kemarin pukul 11.00 siang. Tidak ada kesempatan untuk membela diri atau menjelaskan apapun,” ucapnya.

Padahal, lanjutnya, sesuai Statuta Universitas Pancasila, evaluasi kinerja rektor seharusnya menjadi wewenang Senat Universitas. Namun, dalam proses ini, Senat UP tidak dilibatkan sama sekali.

Facebook Comments Box
Pena Takdir Terukir: PWI Jabar Ukir Babak Baru di Indramayu