Berita
Beranda » Mustika » Dukung Korban Kekerasan Seksual, Rektor UP Marsudi Justru Dicopot Jabatan

Dukung Korban Kekerasan Seksual, Rektor UP Marsudi Justru Dicopot Jabatan

Rektor Universitas Pancasila (UP), Marsudi Wahyu Kisworo (Mustikatimes.com/Antara)

mustikatimes.com – Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) resmi memberhentikan Rektor Universitas Pancasila (UP), Marsudi Wahyu Kisworo, per Rabu (30/4/2025).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

Marsudi menduga pemberhentiannya berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor UP sebelumnya, ETH. Ia menyebut, pekan lalu muncul dua korban baru yang melaporkan ETH ke polisi.

Clash of Legends Real Madrid vs Barcelona Siap Guncang GBK 27 September 2025

“Laporan ini lebih kuat karena ada bukti rekaman CCTV yang sudah diserahkan ke Mabes Polri,” kata Marsudi kepada wartawan di Kampus UP, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Ia juga menyampaikan penolakannya terhadap pengaktifan kembali ETH sebagai dosen di UP. Penolakan inilah, menurutnya, yang memicu kemarahan pihak yayasan.

“Setelah itu saya dengar kabar santer bahwa saya akan segera dicopot dari jabatan rektor. Mungkin saya dianggap pihak yang mencari saksi dalam kasus ETH, padahal saya sama sekali tidak mengenal korban maupun pengacaranya,” ujarnya.

Rupiah Melemah Tajam Pasca Keputusan Kebijakan Terbaru The Fed dalam FOMC

Marsudi mengaku kaget karena diberhentikan tanpa proses klarifikasi ataupun evaluasi kinerja.

“Tiba-tiba saja saya dipanggil pihak yayasan dan diberikan SK pemberhentian Senin kemarin pukul 11.00 siang. Tidak ada kesempatan untuk membela diri atau menjelaskan apapun,” ucapnya.

Padahal, lanjutnya, sesuai Statuta Universitas Pancasila, evaluasi kinerja rektor seharusnya menjadi wewenang Senat Universitas. Namun, dalam proses ini, Senat UP tidak dilibatkan sama sekali.

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp17.000, Sentuh Rp 1,901 Juta per Gram

Artikel Terkait