mustikatimes.com – Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi sebagian pelanggan PLN untuk bulan Juni dan Juli 2025 dipastikan batal.
Keputusan ini secara resmi diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (2/6), yang menjelaskan bahwa kendala teknis dalam proses penganggaran menjadi alasan utama pembatalan.
Sebelumnya, masyarakat, khususnya pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah, menantikan relaksasi biaya listrik ini sebagai bentuk bantuan pemerintah.
Namun, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dengan target implementasi yang hanya berselang beberapa hari untuk bulan Juni, proses penganggaran tidak memungkinkan untuk diselesaikan tepat waktu.
“Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, pada Senin (2/6).
Sebagai gantinya, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan alokasi anggaran yang semula diperuntukkan diskon listrik tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program BSU ini akan menyasar pekerja/buruh dan guru honorer yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Besaran bantuan yang akan diterima melalui BSU adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, sehingga total bantuan yang diberikan mencapai Rp600.000 per penerima. Pemerintah menilai program BSU ini lebih siap dan dapat segera direalisasikan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Keputusan pembatalan diskon tarif listrik ini kemungkinan akan memicu kekecewaan di sebagian kalangan masyarakat yang telah berharap mendapatkan keringanan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa pengalihan anggaran ini merupakan langkah pragmatis untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan secara efektif kepada kelompok sasaran yang telah teridentifikasi dan siap menerima.