Mustikatimes.com – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama bulan Juni dan Juli 2025.
Program ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang pertama kali luncur pada Januari 2025, sebagai bagian dari strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun ini.
Diskon listrik ini resmi mulai berlaku pada 5 Juni 2025, dengan sejumlah penyesuaian aturan yang berbanding dengan periode sebelumnya.
Pemerintah berharap, stimulus ini dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga sekaligus menggerakkan sektor ekonomi yang lebih luas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa insentif ini merupakan salah satu dari sekian banyak kebijakan fiskal untuk merespons kondisi ekonomi saat ini.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk meluncurkan beberapa program,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, ekon.go.id.
Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen
Diskon tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 VA dan 900 VA. Pemerintah secara tegas membatasi program ini hanya untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA, seperti halnya ketentuan sebelumnya.
“Kali ini ketentuannya mirip seperti sebelumnya, tapi kita batasi untuk daya di bawah 1.300 VA,” jelas Airlangga.
Meski program ini sudah banyak tersebar, detail teknis pelaksanaannya masih menunggu regulasi final dari pihak terkait. Masyarakat bisa memantau informasi resmi dari PLN dan pemerintah dalam waktu dekat.
Stimulus Tambahan di Tengah Libur Sekolah
Diskon listrik ini merupakan satu dari enam stimulus ekonomi nasional untuk menjaga momentum pertumbuhan selama libur sekolah dan semester kedua 2025.
Berikut daftar lengkap program stimulus yang disiapkan pemerintah:
1. Diskon tarif transportasi umum, termasuk kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa libur sekolah.
2. Diskon tarif tol sepanjang Juni–Juli 2025, dengan target menjangkau 110 juta pengendara.
3. Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada 8,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer.
5. Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus untuk sektor padat karya.