mustikatimes.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi memulai proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni-Juli 2025.
Kabar gembira ini membawa angin segar bagi jutaan pekerja dan buruh di Tanah Air, yang akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 secara sekaligus. Pencairan dana ini telah bergulir sejak 5 Juni 2025, menandai komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Program BSU 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah. Total alokasi dana yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun, dengan target penerima sekitar 17,3 juta pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Angka ini juga mencakup sekitar 565.000 guru honorer yang selama ini juga berjuang di sektor pendidikan. Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran, terutama menjelang masa libur sekolah dan perayaan Idul Adha.
Kriteria Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, ada beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi calon penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja pada tahun anggaran berjalan.
Cek Status Penerima Melalui Berbagai Kanal Online
Untuk memudahkan pekerja mengecek status penerimaan BSU, pemerintah telah menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat diakses secara daring:
- Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email untuk verifikasi status.
- Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Akses [tautan mencurigakan telah dihapus]. Lakukan login atau registrasi akun, lalu periksa dashboard Anda untuk melihat status.
- Aplikasi POSPAY: Unduh aplikasi POSPAY, login atau daftar, pilih menu “Bantuan Sosial,” dan masukkan data untuk mendapatkan QR Code pencairan di kantor pos terdekat.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh aplikasi JMO, login, pilih fitur “Cek Calon Penerima BSU,” isi data, dan tunggu statusnya muncul.
Pencairan dana BSU dilakukan melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri). Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dan hanya memverifikasi informasi melalui kanal-kanal resmi pemerintah.
Komentar