mustikatimes.com – BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk mempermudah akses layanan bagi para pesertanya. Terkini, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), memungkinkan peserta tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang. Kemudahan ini berlaku mulai Sabtu, 24 Mei 2025.
Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, bertujuan untuk menjamin kesejahteraan finansial mereka setelah masa kerja berakhir.
Untuk dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Saldo JHT yang diajukan tidak boleh melebihi Rp10.000.000. Selain itu, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus sudah nonaktif, dan peserta wajib telah melakukan pembaruan data atau pengkinian data melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pencairan JHT melalui aplikasi JMO dirancang sangat sederhana dengan beberapa langkah. Pertama, peserta perlu mengunduh dan menginstal aplikasi JMO yang tersedia secara gratis di Google Play Store atau Apple App Store. Setelah itu, buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang terdaftar; bagi yang belum memiliki akun, proses registrasi harus dilakukan terlebih dahulu.
Selanjutnya, pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Jaminan Hari Tua,” kemudian lanjutkan dengan memilih “Klaim JHT.” Sistem akan melakukan verifikasi syarat klaim secara otomatis; pastikan terdapat tiga tanda centang hijau yang menunjukkan saldo maksimal Rp10.000.000, status kepesertaan nonaktif, dan data yang sudah diperbarui. Jika semua syarat terpenuhi, klik “Selanjutnya.”
Tahap berikutnya adalah memilih alasan klaim yang sesuai, seperti “Mengundurkan Diri” atau “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” lalu klik “Selanjutnya.” Peserta kemudian akan diminta untuk memeriksa kembali data diri mereka; jika sudah benar, klik “Sudah.” Proses verifikasi biometrik akan menyusul, di mana peserta harus melakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk yang diberikan.
Setelah verifikasi biometrik berhasil, peserta perlu memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi rekening bank yang aktif, lalu klik “Selanjutnya.” Halaman berikutnya akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, yang harus diperiksa kembali sebelum mengklik “Selanjutnya.” Terakhir, tinjau ulang seluruh data yang telah diisi, dan jika sudah benar, klik “Konfirmasi” untuk mengajukan klaim.
Mengenai waktu pencairan dana, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan proses yang berbeda berdasarkan jumlah saldo. Untuk saldo JHT di bawah Rp10.000.000, dana akan cair dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi. Sementara itu, untuk saldo di atas Rp10.000.000, proses pencairan dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja.
Peserta dapat dengan mudah memantau status klaim mereka melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO, yang akan menampilkan perkembangan klaim dari awal verifikasi hingga pembayaran. Dengan adanya fitur ini, proses pencairan dana JHT menjadi lebih praktis dan efisien, menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Penting bagi peserta untuk memastikan semua syarat terpenuhi dan mengikuti langkah-langkah yang ada agar proses klaim berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, peserta disarankan untuk mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan pelanggan melalui aplikasi JMO.