Mustikatimes.com – Hingga kini, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) mereka tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Padahal, program-program seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan sepanjang tahun 2025.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai cara mengecek dan mengajukan bansos:
Bagi Masyarakat yang Sudah Terdaftar sebagai Penerima Manfaat
Masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berpotensi menerima bansos. Nama mereka tercantum sebagai penerima manfaat.
Nah, berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos:
1. Buka laman resmi DTKS: https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data sesuai KTP:
- Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Nama lengkap sesuai KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
4. Klik tombol “CARI DATA”.
5. Jika terdaftar, akan muncul detail status bansos yang diterima.
Informasi pencairan bansos dapat diperoleh di:
- Kantor Kelurahan
- Kantor Pos
- Bank penyalur resmi yang bekerja sama dengan pemerintah
Bagi Masyarakat yang Belum Terdaftar sebagai Penerima Manfaat
Selanjutnya, apabila belum terdaftar, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pendaftaran sebagai penerima bansos, khususnya yang tergolong miskin atau rentan miskin.
Langkah-langkah pengajuan:
1. Ajukan permohonan kepada RT dan RW setempat.
2. Datangi kantor desa atau kantor kelurahan untuk mendaftar bansos.
3. Siapkan dokumen penting:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Isi formulir pendaftaran bansos.
5. Lakukan pengecekan status secara berkala untuk mengetahui hasil verifikasi.
Syarat Penerima Bansos 2025
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar akan otomatis lolos. Inilah beberapa syarat utama meliputi:
- Termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu.
- Masuk dalam desil terbawah data kemiskinan nasional.
- Tidak memiliki penghasilan minimal setara UMR.
- Terdaftar dalam DTKS.
- Memiliki identitas resmi (NIK dan KK yang valid).
- Tidak berstatus sebagai pendamping sosial aktif.
Besaran Bansos PKH 2025
Untuk besaran bansos, dikutip dari informasi dari Kemensos RI, berikut rincian bantuan PKH per kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3 juta per tahun).
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3 juta per tahun).
- Anak sekolah SD: Rp 225.000 per 3 bulan (Rp 900.000 per tahun).
- Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per 3 bulan (Rp 1,5 juta per tahun).
- Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per 3 bulan (Rp 2, juta per tahun).
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2,4 juta per tahun).
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2,4 juta per tahun).
Besaran Bansos BPNT 2025
Kemudian, menurut Portal Informasi Indonesia, BPNT diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat.
Maka, jika dicairkan setiap tiga bulan sekali, jumlah yang diterima adalah Rp 600.000.
Sebagai tambahan, program ini ditargetkan untuk keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah guna memastikan kecukupan gizi dan kebutuhan pangan mereka terpenuhi.