Berita Ekonomi & Bisnis Wawasan & Edukasi
Beranda » Mustika » Bantuan PIP 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pencairan Lengkap

Bantuan PIP 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pencairan Lengkap

Mustikatimes.com – Banyak orang tua dan siswa merasa bingung karena belum menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP), padahal kondisi ekonomi mereka tergolong kurang mampu.

Adapun pemerintah merancang program ini untuk mendukung pemerataan akses pendidikan dan meringankan beban biaya sekolah bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Namun, tidak semua siswa otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Ada sejumlah syarat dan mekanisme pendataan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan siswa memahami kriteria penerima, cara pendaftaran, hingga proses pencairannya.

Lokasi Sim Keliling Hari Jumat 1 Agustus 2025 Untuk Wilayah Jakarta, Cek Lokasinya

Syarat Menjadi Penerima Bantuan PIP 2025

Mengacu pada laman resmi PIP Dikdasmen, berikut adalah kriteria penerima bantuan:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk:

PT PAMA Buka Lowongan Kerja, Daftar Sebelum 10 Agustus 2025

  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari panti asuhan
  • Korban bencana alam
  • Siswa putus sekolah (drop out) yang ingin kembali bersekolah
  • Siswa berkebutuhan khusus atau terdampak kondisi sosial seperti PHK orang tua, konflik daerah, keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari tiga saudara sekandung
  • Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal yang memenuhi syarat

Cara Daftar Bantuan PIP 2025

Agar tidak terlewat dari program ini, ada tiga cara pendaftaran yang bisa, yakni:

1. Daftar Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi Cek Bansos, kemudian isi data diri dengan lengkap. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi agar lolos verifikasi.

2. Melalui Sekolah: Sekolah biasanya akan mendata siswa yang layak menerima bantuan. Namun, siswa atau orang tua juga bisa aktif bertanya dan mengajukan langsung ke guru atau kepala sekolah.

Clash of Legends Real Madrid vs Barcelona Siap Guncang GBK 27 September 2025

3. Melalui Dinas Sosial: Jika belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), siswa bisa mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat agar dimasukkan dalam daftar penerima bantuan.

Besaran Dana PIP 2025

Bantuan PIP besarannya berdasarkan jenjang pendidikan siswa dan hanya untuk semester genap (semester akhir). Berikut rinciannya:

  • SD, SDLB, Paket A (Kelas 6): Rp 225.000
  • SMP, SMPLB, Paket B (Kelas 9): Rp 375.000
  • SMA, SMK, SMALB, Paket C (Kelas 12): Rp 900.000

Jadwal Pencairan PIP 2025

Dana bantuan PIP dicairkan dalam tiga termin, dengan waktu dan kategori penerima berbeda:

  • Termin 1 (Februari–April): Untuk penerima KIP yang terdaftar di DTKS.
  • Termin 2 (Mei–September): Untuk penerima berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi.
  • Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk semua kategori penerima.

Jika Anda merasa memenuhi syarat, segera lakukan pengecekan dan pendaftaran sesuai jalur yang tersedia. Semoga bermanfaat!

Artikel Terkait