Mustikatimes.com – Banyak yang bertanya, apa sebenarnya makna dari tanggal 20 Mei? Bagi bangsa Indonesia, tanggal ini memiliki arti yang sangat penting karena menjadi simbol awal dari perjalanan kebangkitan nasional.
Setiap tahunnya, tanggal 20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
Sejarah Harkitnas
Penetapan Hari Kebangkitan Nasional secara resmi didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Hari Kebangkitan Nasional. Namun, sejarah Harkitnas sendiri jauh lebih lama, dan tidak bisa dilepaskan dari berdirinya organisasi Budi Utomo.
Organisasi ini lahir dari gagasan Dr. Wahidin Soedirohoesodo, yang memiliki keinginan kuat untuk membantu pemuda-pemuda bumiputra yang cerdas namun kurang mampu secara ekonomi agar bisa melanjutkan pendidikan. Pada tahun 1907, beliau berkeliling Pulau Jawa untuk menyebarkan ide tersebut.
Salah satu titik penting dari perjalanan itu adalah ketika beliau singgah di STOVIA (School tot Opleiding van Inlandsche Artsen), sekolah kedokteran pertama di Hindia Belanda. Gagasan Dr. Wahidin mendapat sambutan hangat dari para siswa STOVIA dan menjadi topik diskusi di kalangan mereka.
Akhirnya, pada 20 Mei 1908, diselenggarakan sebuah pertemuan yang dipimpin oleh Soetomo, salah satu siswa STOVIA. Dalam pertemuan tersebut, lahirlah organisasi Budi Utomo, dengan Soetomo sebagai ketua. Organisasi ini menjadi tonggak awal kesadaran dan semangat persatuan rakyat Indonesia.
Mengapa Ditetapkan Jadi Harkitnas?
Pada tahun 1948, Indonesia yang baru saja merdeka menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Di tengah situasi yang memprihatinkan, Presiden Soekarno merasa perlu menetapkan sebuah simbol pemersatu bangsa.
Atas usulan Ki Hadjar Dewantara (Soewardi Soerjaningrat), maka ditetapkanlah tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional, bertepatan dengan 40 tahun berdirinya Budi Utomo. Penetapan ini dilakukan di Istana Kepresidenan Yogyakarta.
Lantas, Apakah Harkitnas Termasuk Hari Libur Nasional?
Meskipun memiliki makna historis yang besar, Hari Kebangkitan Nasional bukan merupakan hari libur nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Harkitnas yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2025 tidak termasuk dalam daftar tanggal merah.