Pandeglang, mustikatiems.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akhirnya membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pada Senin, 1 September 2025.
Keputusan ini muncul setelah Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Pembatalan perjanjian ini dipicu oleh protes keras masyarakat yang tergabung dalam aksi Pandeglang Hitam.
Pemkab Pandeglang telah mengirim surat pembatalan kepada Pemkot Tangsel. Langkah ini merupakan awal dari proses pembatalan yang harus disepakati oleh kedua pihak. Untuk mengawal pembatalan tersebut Aksi Pandeglang Hitam Tetap Berlanjut.
Meskipun Pemkab Pandeglang telah mengumumkan pembatalan, sekelompok warga yang tergabung dalam aksi Pandeglang Hitam tetap berencana melanjutkan unjuk rasa. Gugun, koordinator aksi, menyatakan bahwa perjuangan mereka belum selesai.
“Benar, Bupati Pandeglang sudah merilis pernyataan membatalkan kerja sama sampah dengan Pemkot Tangsel. Tapi, kami tidak hidup hanya dari kata-kata! Janji di atas kertas harus terbukti di depan rakyat, bukan disembunyikan di balik ruang rapat,” tegas Gugun kepada wartawan mustikatimes.com.
Gugun menjelaskan bahwa aksi yang akan dilakukan pada 3 September 2025 bertujuan untuk mengawal proses pembatalan agar tidak berubah di kemudian hari. Mereka menuntut beberapa hal:
Pemerintah mengumumkan surat resmi pembatalan secara terbuka di hadapan publik, bukan hanya melalui rilis media.
Bupati meminta maaf secara terbuka atas kegaduhan yang telah mencederai akal sehat masyarakat Pandeglang.
“Kami turun karena janji tanpa bukti adalah dusta. Ini bukan sekadar aksi, ini adalah panggung akuntabilitas!” tutup Gugun, menegaskan bahwa aksi pandeglang hitam adalah bentuk pengawasan publik terhadap janji pemerintah.