Beranda » Mustika » Daftar Harga Sapi Kurban 2025 Jakarta & Sekitarnya

Daftar Harga Sapi Kurban 2025 Jakarta & Sekitarnya

mustikatimes.com – Menjelang Idul Adha 2025, umat Islam mulai aktif mencari informasi mengenai harga hewan kurban, khususnya sapi, yang menjadi pilihan utama untuk ibadah tahunan ini. Persiapan ini penting guna memastikan kurban dapat dilaksanakan sesuai syariat dan kemampuan finansial.

Sapi merupakan hewan kurban yang sah dalam Islam dan dapat dikurbankan secara individu. Namun, mengingat harganya yang cenderung tinggi, Islam memberikan keringanan dengan membolehkan sistem patungan.

Menurut buku ‘Al Adhhiyyah: Ahkaamuhaa wa Falsafatuhaa At Tarbawiyyah’ karya Abdul Muta’al Al Jabari, kurban sapi diperkenankan dilakukan secara kolektif maksimal oleh tujuh orang.

Daftar Harga Sapi Kurban 2025

Untuk membantu masyarakat mempersiapkan dana kurban, berikut adalah daftar harga sapi kurban 2025 dari berbagai sumber:

Muhammad Hadiid Al-Yasa Kecam Keras Ucapan PLH Disdikbud Banten

1. Harga Sapi Kurban 2025 BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebagai lembaga resmi pemerintah yang memfasilitasi ibadah kurban, telah merilis daftar harga kurban sapi 2025 melalui akun Instagram resminya (@baznasindonesia):
* 1/7 sapi dengan bobot 220-250 kg: Rp 3.000.000
* 1 ekor sapi dengan bobot 220-250 kg: Rp 21.000.000
* Kurban kaleng 1 ekor sapi: Rp 21.000.000
Perlu dicatat bahwa harga di daerah lain mungkin berbeda, bergantung pada kebijakan masing-masing cabang BAZNAS.

2. Kisaran Harga Sapi untuk Kurban 2025 di Jabodetabek

Berdasarkan penelusuran dari berbagai situs penyedia hewan kurban di wilayah Jabodetabek, berikut kisaran harganya:

* Sapi betina jenis simental/limosin dewasa: Rp 11.500.000 – Rp 19.500.000
* Sapi betina jenis simental/limosin usia 1 tahun: Rp 8.500.000 – Rp 13.000.000
* Sapi jantan jenis simental/limosin dewasa: Rp 14.000.000 – Rp 21.500.000
* Sapi jantan jenis simental/limosin usia 1 tahun: Rp 10.000.000 – Rp 16.000.000
* Sapi jantan putih dewasa: Rp 12.500.000 – Rp 24.000.000
* Sapi jantan putih usia 1 tahun: Rp 8.000.000 – Rp 15.500.000
* Sapi betina putih dewasa: Rp 9.500.000 – Rp 16.000.000
* Sapi betina putih usia 1 tahun: Rp 7.800.000 – Rp 10.500.000

Prahara Sepak Bola Thailand: Klub Memberontak Nasib Madam Pang Terancam

Syarat Sah Hewan Kurban

Agar ibadah kurban dinilai sah dan diterima di sisi Allah SWT, hewan yang akan disembelih harus memenuhi beberapa ketentuan syariat Islam. Syarat-syarat ini dijelaskan secara rinci dalam buku ‘Seri Fiqih Kehidupan’ karya Ahmad Sarwat:

1. Termasuk dalam Jenis Hewan Ternak (Al-An’am) 

Hewan yang diperbolehkan untuk kurban harus berasal dari golongan al-an’am, yaitu hewan ternak seperti unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba.

Hewan lain di luar jenis ini, seperti ayam, kelinci, atau burung, tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban, meskipun halal untuk dimakan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”

Raja Ampat: Antara Konservasi atau Tambang Nikel? Mari Kita Urai!

2. Sudah Mencapai Usia yang Ditentukan (Tsaniyah)

Hewan kurban harus sudah cukup umur, yang biasanya ditandai dengan tanggalnya salah satu gigi seri bagian depan. Baik hewan jantan maupun betina boleh dijadikan kurban, meskipun hewan jantan lebih dianjurkan karena selain tidak mengurangi potensi perkembangbiakan, dagingnya umumnya lebih banyak dan segar.

3. Bebas dari Cacat Fisik dan Penyakit Berat

Hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat serius. Beberapa kondisi yang membuat hewan tidak memenuhi syarat kurban antara lain: buta atau mengalami kerusakan mata parah, sedang sakit berat, pincang atau patah kaki, kurus secara ekstrem, kehilangan bagian tubuh penting, atau terbiasa mengonsumsi najis.

Facebook Comments Box