mustikatimes.com – Umat Muslim diimbau untuk menyimak dan memahami secara saksama informasi penting mengenai syarat-syarat dari hewan kurban, salah satunya kambing.
Penekanan diberikan pada kriteria yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan sesuai dengan syariat Islam.
1. Jenis Hewan Ternak
Kambing harus termasuk dalam kategori hewan ternak yang memang sah untuk kurban. Selain kambing, hewan ternak lain yang dibolehkan adalah domba, sapi, kerbau, dan unta.
2. Memenuhi Usia Minimal
Usia adalah syarat krusial yang harus dipenuhi:
- Kambing biasa (kambing kacang atau kambing jawa): Harus berusia minimal dua tahun penuh dan telah memasuki tahun ketiga.
- Domba (biri-biri): Harus berusia minimal satu tahun penuh dan telah memasuki tahun kedua. Namun, jika sulit menemukan domba berusia satu tahun, domba berusia enam bulan (yang disebut jadza’ah) boleh dijadikan kurban asalkan fisiknya besar dan sehat seperti domba berusia satu tahun.
3. Kondisi Fisik Sehat dan Tidak Cacat
Kambing yang akan dikurbankan harus dalam kondisi sehat walafiat dan tidak memiliki cacat yang mengurangi kualitas atau keberlangsungan hidupnya. Cacat-cacat yang membuat kurban tidak sah antara lain:
- Buta: Baik buta sebelah maupun kedua matanya, terutama jika kebutaannya jelas.
- Sakit: Menderita penyakit yang parah atau terlihat sangat lemah dan tidak bertenaga.
- Pincang: Pincang yang jelas dan mencolok, sehingga sulit berjalan atau bahkan tidak bisa berjalan.
- Sangat Kurus: Kondisi kurus ekstrem hingga tidak memiliki sumsum tulang atau tidak berdaging, yang menunjukkan kekurangan gizi parah.
- Telinga atau Ekor Putus: Hewan yang terpotong sebagian besar atau seluruh telinga/ekornya.
Cacat ringan seperti tanduk patah, telinga sedikit sobek, atau dikebiri tidak menggugurkan keabsahan kurban, karena tidak mengurangi kualitas daging atau kesehatan hewan secara signifikan.
4. Milik Sendiri dan Halal
Kambing yang dikurbankan haruslah milik sah orang yang berkurban dan didapatkan dengan cara yang halal, bukan hasil curian atau penipuan.
Memastikan semua syarat dan kriteria ini terpenuhi akan menjadikan ibadah kurban Anda sah di mata syariat dan insyaallah diterima oleh Allah SWT.