Beranda » Mustika » BKN Tunda Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya

BKN Tunda Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya

Mustikatimes.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan perubahan jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan

Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2.  Pada awalnya dijadwalkan pada 22 hingga 31 Mei 2025, pengumuman kelulusan kini diundur menjadi 16 hingga 30 Juni 2025.

Adapun kepastian penundaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 rilisan pada 30 April 2025.

BKN menjelaskan bahwa proses seleksi kompetensi dan seleksi teknis tambahan yang masih berlangsung hingga awal Juni menjadi penyebab utama perubahan jadwal. Selain itu, integrasi hasil ujian juga memerlukan waktu lebih agar hasil yang pengumuman akurat dan terverifikasi.

Jadwal Terbaru PPPK 2024 Tahap 2

Berikut ini adalah tahapan dan jadwal terbaru seleksi PPPK 2024 Tahap 2:

Prahara Sepak Bola Thailand: Klub Memberontak Nasib Madam Pang Terancam

  • Ujian Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
  • Pengolahan Hasil Ujian: 22 April – 21 Mei 2025
  • Integrasi Hasil Seleksi: 30 April – 22 Mei 2025
  • Pengumuman Kelulusan: 16 – 30 Juni 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI : 1 – 30 Juli 2025
  • Selanjutnya, usulan Penetapan Nomor Induk (NI) : 1 – 31 Agustus 2025

Cara Cek Hasil Kelulusan PPPK 2024

Nah kemudian, peserta seleksi  dapat memeriksa hasil kelulusan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Akses situs resmi https://sscasn.bkn.go.id

2. Klik menu Masuk, kemudian login menggunakan NIK dan kata sandi yang terdaftar

3. Isi kode captcha lalu klik Masuk

4. Periksa status kelulusan di halaman Resume Pendaftaran

Skolah Gratis, Angin Segar atau Ancaman Sekolah Swasta?

5. Jika dinyatakan lulus, unduh dan cetak bukti kelulusan sebagai dokumen resmi

Selanjutnya, peserta yang berhasil lolos seleksi diimbau segera melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pengisian DRH dan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK. Semoga bermanfaat ya pembaca Mustika Times!

Facebook Comments Box