Jakarta, mustikatimes.com– DPR RI memastikan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. DPR mengambil keputusan itu dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026), sekaligus menetapkan delapan poin percepatan reformasi Polri.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin pengambilan keputusan di rapat paripurna.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir, lalu Saan mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III menyusun delapan poin tersebut setelah mencermati tuntutan publik yang menguat dalam beberapa hari terakhir.
Komisi III DPR menegaskan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Habiburokhman.
Komisi III juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). DPR meminta Kompolnas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberi pertimbangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dalam poin lain, Komisi III menegaskan Polri dapat menugaskan anggotanya di luar struktur organisasi sesuai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Komisi III menilai aturan itu sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan berencana memasukkannya ke dalam revisi Undang-Undang Polri.
DPR juga berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945. Komisi III meminta Polri menyempurnakan Biro Pengawasan dan Penyidikan, Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memperkuat pengawasan internal.
Habiburokhman menjelaskan bahwa reformasi Polri turut menyasar perencanaan dan penyusunan anggaran. Ia menilai mekanisme anggaran berbasis kebutuhan satuan kerja atau bottom up sudah sejalan dengan semangat reformasi dan perlu terus dipertahankan.
Komisi III DPR juga menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. DPR meminta Polri membenahi kurikulum pendidikan dengan menambahkan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Selain itu, DPR mendorong Polri memanfaatkan teknologi secara maksimal dalam tugas kepolisian, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Sebagai poin terakhir, Komisi III menegaskan DPR bersama pemerintah akan membahas dan menyusun Revisi Undang-Undang Polri sesuai ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.