MUSTIKATIMES.COM – Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS kembali menjadi topik yang ramai diperbincangkan publik.
Menjelang 2026, minat masyarakat terlihat meningkat, terutama dari kalangan lulusan baru yang berharap bisa meniti karier di instansi pemerintahan.
Antusiasme tersebut semakin terasa setelah pemerintah dipastikan tidak membuka rekrutmen CPNS pada 2025. Kondisi ini membuat banyak orang mulai mencari kepastian terkait jadwal pembukaan CPNS 2026, termasuk formasi yang akan tersedia dan kemungkinan perubahan persyaratan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kementerian dan lembaga untuk memetakan kebutuhan pegawai. Pemetaan ini dilakukan guna menilai formasi mana yang masih dibutuhkan serta posisi yang perlu disesuaikan.
Di sisi lain, Kementerian PANRB menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini masih tertuju pada penyelesaian seleksi sebelumnya. Proses yang dimaksud mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, mengingat masih ada aparatur yang belum menerima Surat Keputusan dari instansi terkait, padahal target penyelesaiannya Oktober 2025.
Terkait CPNS 2026, Rini menyebut kebijakan pembukaannya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Meski begitu, proses penghitungan kebutuhan aparatur tetap berjalan berdasarkan usulan masing-masing kementerian dan lembaga.
“Kita lihat dulu, belum ada arahan dari bapak presiden. Kan kita harus hitung lagi, karena ini kan per 5 tahunan, ini sudah kemarin kan yang 2024,” jelas Rini.
Sambil menunggu keputusan resmi, masyarakat dapat menjadikan ketentuan CPNS 2024 sebagai gambaran awal. Berikut sejumlah syarat umum yang biasanya diberlakukan dalam seleksi CPNS:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan tertentu
- Tidak memiliki riwayat pidana berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
- Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau Polri
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu jika dipersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan pemerintah
- Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai jabatan
Selain syarat umum, calon pelamar juga dapat mulai menyiapkan dokumen administrasi. Adapun dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Pasfoto berlatar belakang merah
- Swafoto
- Ijazah
- Sertifikat pendidik atau Surat Tanda Registrasi sesuai formasi
- Transkrip nilai
- Surat penugasan guru untuk kategori THK-2
Perlu diperhatikan, ketentuan dokumen dapat berbeda di setiap instansi dan formasi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa persyaratan resmi melalui akun SSCASN instansi yang dilamar saat pendaftaran dibuka.