Beranda » Mustika » Harga Emas Antam Naik Rp19.000, Kini Sentuh Rp1.946.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp19.000, Kini Sentuh Rp1.946.000 per Gram

mustikatimes.com – Kabar gembira bagi para investor emas! Harga logam mulia Antam melonjak signifikan pada Selasa, 22 Juli 2025. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp19.000 per gram.

Dari yang sebelumnya berada di level Rp1.927.000 per gram, harga emas Antam kini telah mencapai Rp1.946.000 per gram.

Kenaikan drastis ini mengindikasikan sentimen positif di pasar emas global maupun domestik, yang mungkin dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan geopolitik terkini.

‎‎Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.792.000 per gram.

Klub Liga Italia Serie A Como 1907 Luncurkan Jersi Kandang Musim 2025/2026 Desain Didit Prabowo

‎‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

‎‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (22/7/2025).

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.023.000.

Flash Sale Point Coffee di ShopeeFood Beli 1 Gratis 1 Plus Diskon Hingga 50%

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.946.000.

‎‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.832.000.

‎‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.723.000.

‎‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.505.000.

Manchester United Resmi Rekrut Bryan Mbeumo dari Brentford

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.955.000.

‎‎- ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.262.000.

‎‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.445.000

‎‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.812.000

⁠Harga emas 250 gram: Rp471.765.000.

‎‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp943.320.000.

‎‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Bagi para investor dan calon pembeli, kenaikan ini menunjukkan potensi keuntungan yang menarik. Emas seringkali dianggap sebagai aset safe haven yang nilainya cenderung stabil atau bahkan meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi

Artikel Terkait