Beranda » Mustika » Kenapa Justice for Tom Lembong Viral di Media. Berikut Alasanya!

Kenapa Justice for Tom Lembong Viral di Media. Berikut Alasanya!

Mustikatimes.com Belakangan ini, linimasa media sosial ramai banget dengan tagar #JusticeForTomLembong. Tagar ini enggak cuma viral di Indonesia, tapi bahkan mencuri perhatian media luar negeri setelah pengadilan membacakan vonis Tom Lembong.

Kira-kira, ada apa sih di balik semua keramaian ini? Yuk, kita bedah kasusnya pelan-pelan biar kamu enggak ketinggalan informasinya.

Siapa Sebenarnya Tom Lembong?

Buat kamu yang mungkin belum familiar, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong ini pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Tepatnya, dari tanggal 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016. Nah, saat menjabat inilah, orang-orang menuding Tom terseret dalam kasus korupsi gula.

Nathan Tjoe-A-On Resmi Tanda Tangani Kontrak Di Club Willem II

Gara-gara tudingan itu, di tahun 2024 lalu pihak berwenang menangkap Tom Lembong dan ia mulai menjalani persidangan sejak Maret tahun ini.

Puncaknya, pada 18 Juli kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kenapa #JusticeForTomLembong Jadi Viral?

Setelah majelis hakim membacakan vonis itu, tagar #JusticeForTomLembong langsung merajalela di media sosial. Banyak banget influencer, tokoh masyarakat, dan politikus tanah air ikut menyuarakan kekecewaan mereka lewat tagar ini. Intinya, mereka merasa keadilan di negeri ini sedang tidak baik-baik saja.

Bayangin aja, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Tom Lembong, padahal mereka sendiri sebetulnya setuju kalau Tom tidak pernah menikmati hasil kasus korupsi tersebut.

Prabowo Beli 50 Pesawat Boeing: Amankah Dana Negara untuk Ambisi Garuda?

Jadi, kesalahan Tom itu murni bersifat administratif. Kok bisa? Rupanya, kesalahannya terletak pada penunjukan Koperasi, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai pihak yang mendistribusikan gula.

Hal inilah yang kemudian memicu pertanyaan besar: kok bisa ya sistem hukum di Indonesia tetap menghukum seseorang, padahal dalam kasus korupsi ini tidak ada bukti aliran dana masuk ke kantong Tom Lembong? Ini yang bikin tagar tersebut makin memanas.

Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Jadi, gini ceritanya:

  • Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, orang-orang menuding Tom Lembong telah menerbitkan izin impor gula kristal mentah. Padahal, saat itu pasokan gula dalam negeri sedang surplus.
  • Ia juga menerbitkan 21 surat izin impor gula kristal mentah. Menurut pengakuannya, ini adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi untuk menstabilkan harga gula dan sudah melalui rapat koordinasi dengan berbagai kementerian.
  • Namun, pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas kebijakan impor 2015-2016 ini.

Sidang Perdana dan Fakta Mengejutkan

Tom Lembong menjalani sidang pertama pada 8 Maret 2025. Di sinilah Jaksa Penuntut Umum membeberkan secara rinci keterlibatan Tom Lembong:

Kredit Usaha Rakyat Alami Masalah: Kok Bisa Data Pribadi Bocor?

  • Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
  • Ia juga memberikan pengakuan kepada 8 perusahaan rafinasi sebagai importir. Padahal, perusahaan-perusahaan ini sebenarnya tidak berhak memproduksi gula konsumsi (GKP).
  • Yang lebih mengejutkan, Tom kemudian menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merupakan BUMN untuk membeli gula dari produsen rafinasi.
  • Namun, direktur PT PPI, Charles Sitorus, diduga sebelumnya telah bersekongkol dengan 8 perusahaan tersebut untuk menentukan harga jual gula di atas harga patokan petani.
  • Parahnya lagi, Tom tidak menunjuk BUMN untuk distribusi gula, malah menunjuk koperasi seperti Induk Koperasi Kartika dan Inkoppol.

Akibat semua kebijakan dan keputusan ini, orang-orang menuding Tom telah menyebabkan negara merugi hingga Rp515,4 miliar.

Vonis Hakim dan Protes Publik

Majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis pada 18 Juli lalu. Mereka menilai Tom Lembong bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis inilah yang kemudian memicu gelombang protes dan munculnya tagar #JusticeForTomLembong. Banyak pihak merasa vonis ini tidak adil, mengingat Tom Lembong tidak terbukti menikmati sepeser pun uang hasil korupsi, dan kesalahannya hanya bersifat administratif.

Bagaimana menurutmu, apakah vonis ini sudah tepat? Atau kamu punya pandangan lain tentang kasus ini?

Artikel Terkait