Mustikatimes.com – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di lima titik wilayah Jakarta hari ini, Senin (21/7/2025). Buat warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau C, ini saat yang tepat sebelum masa aktif habis.
Seperti biasa, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon wajib mengurus dari awal di kantor Satpas. Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 dan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, khusus di hari kerja.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau C, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Bukti tes psikologi
Alur Perpanjangan di SIM Keliling
Sesampainya di lokasi, pemohon cukup mendaftar, mengisi formulir, lalu menyerahkan dokumen. Setelah itu tinggal menunggu antrean untuk pemeriksaan, pemotretan, dan penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Namun perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000.
Samsat Keliling Juga Tersedia
Selain SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga menggelar layanan Samsat Keliling untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Layanan ini tidak melayani pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo atau lima tahunan.
Beberapa lokasi Samsat Keliling hari ini di antaranya:
- Jakarta Pusat: Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati
- Jakarta Utara: Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
Warga yang ingin membayar PKB lewat Samsat Keliling wajib membawa STNK asli, KTP, dan BPKB, lengkap dengan fotokopinya.