Beranda » Mustika » Ganjil Genap Jakarta Senin 21 Juli 2025, Cek Lokasinya!

Ganjil Genap Jakarta Senin 21 Juli 2025, Cek Lokasinya!

Mustikatimes.com – Mengawali pekan ini, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, Senin (21/7/2025).

Lebih lanjut, penerapan kebijakan ini berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 yang membuat pengawasan di lapangan semakin ketat.

Sejumlah petugas telah disiagakan di titik-titik rawan pelanggaran, sehingga pengguna jalan diimbau lebih tertib dan disiplin saat berkendara. Ganjil genap hari ini berlaku untuk mobil berpelat ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor genap harus menunggu giliran esok hari.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini hanya berlaku dua kali dalam sehari, memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas di luar jam pemberlakuan.

Klub Liga Italia Serie A Como 1907 Luncurkan Jersi Kandang Musim 2025/2026 Desain Didit Prabowo

Pengecualian Kendaraan

Meski pembatasan berlaku luas, sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap. Di antaranya:

  • Mobil listrik
  • Kendaraan dinas TNI dan Polri
  • Ambulans dan pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan dan dokter
  • Angkot serta taksi berizin resmi

Pemerintah juga menyediakan berbagai moda transportasi umum sebagai alternatif, seperti TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL, demi mendukung mobilitas warga tanpa terganggu aturan ini.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan protokol berikut:

1. Jl. Pintu Besar Selatan

Flash Sale Point Coffee di ShopeeFood Beli 1 Gratis 1 Plus Diskon Hingga 50%

2. Jl. Gajah Mada

3. Jl. Hayam Wuruk

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Medan Merdeka Barat

Harga Emas Antam Naik Rp19.000, Kini Sentuh Rp1.946.000 per Gram

6. Jl. MH Thamrin

7. Jl. Jenderal Sudirman

8. Jl. Sisingamangaraja

9. Jl. Panglima Polim

10. Jl. Fatmawati

11. Jl. Suryopranoto

12. Jl. Balikpapan

13. Jl. Kyai Caringin

14. Jl. Tomang Raya

15. Jl. Jenderal S. Parman

16. Jl. Gatot Subroto

17. Jl. MT Haryono

18. Jl. HR Rasuna Said

19. Jl. DI Pandjaitan

20. Jl. Jenderal A. Yani

21. Jl. Pramuka

22. Jl. Salemba Raya (sisi barat dan timur)

23. Jl. Kramat Raya

24. Jl. Stasiun Senen

25. Jl. Gunung Sahari

Gerbang Tol yang Ikut Terdampak

Tak hanya jalan protokol, sejumlah gerbang tol dalam kota juga masuk wilayah ganjil genap. Di antaranya:

  • Gerbang Tol Cawang
  • Gerbang Tol Semanggi
  • Gerbang Tol Slipi
  • Gerbang Tol Tomang
  • Gerbang Tol Kuningan
  • Gerbang Tol Tebet
  • Gerbang Tol Pejompongan
  • Gerbang Tol Pedati
  • Gerbang Tol Jatinegara
  • Gerbang Tol Pulomas
  • Gerbang Tol Rawamangun dan gerbang lainnya yang tersebar di koridor Jakarta-Tangerang, Cawang-Halim, hingga Kalimalang.

Denda Pelanggaran Ganjil Genap

Kepolisian menindak pelanggar dengan mengandalkan ETLE statis dan mobile selama kebijakan ini berlangsung. Bagi yang melanggar, siap-siap dikenakan denda hingga Rp500.000, sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Contraflow dan Rekayasa Lalu Lintas

Untuk mendukung kelancaran arus di pagi hari, contraflow diterapkan di Tol Dalam Kota mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi), berlaku pukul 06.00–10.00 WIB.

Selain itu, proyek pembangunan MRT di sejumlah titik juga memicu rekayasa lalu lintas tambahan. Pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan rute alternatif agar perjalanan tetap lancar.

Artikel Terkait