Beranda » Mustika » Strategi Dedi Mulyadi: Liburkan Angkot Dan Siapkan Kompensasi!

Strategi Dedi Mulyadi: Liburkan Angkot Dan Siapkan Kompensasi!

mustikatimes.com Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan unik di Kabupaten Bogor: meliburkan sementara sopir angkutan kota (angkot) jalur Puncak.

Kebijakan ini sudah dua kali diambil Dedi Mulyadi. Pertama, saat libur Idulfitri 2025 (seminggu sejak 1 April). Kedua, akhir pekan pasca-Kenaikan Isa Almasih (Sabtu, 31 Mei – Minggu, 1 Juni 2025).

Dedi Mulyadi menilai peliburan angkot ini efektif mengurangi kemacetan di kawasan Puncak yang selalu padat. Sebagai gantinya, pemerintah memberi kompensasi kepada para sopir.

Pada kebijakan pertama, Pemprov Jawa Barat memberi kompensasi kepada 651 angkot. Angkot ini melayani tiga trayek: Bogor–Cisarua, Bogor–Cibedug, dan Ciawi–Pasir Muncang.

Ratusan angkot yang tidak beroperasi sementara itu menerima bantuan sebesar Rp1 juta tunai dan sembako senilai Rp500 ribu. Kebijakan kedua menargetkan 703 unit angkot. Tiap sopir menerima “uang saku” Rp400 ribu untuk dua hari libur.

Chord Gitar Dan Lirik Lagu Biarlah Killing Me Inside

Tidak seperti kebijakan pertama, kebijakan kedua ini melibatkan pengusaha atau pemilik armada. Umumnya, satu unit angkot memiliki tiga unsur: pemilik angkot dan dua sopir yang berbagi shift.

Anggaran Kompensasi dan Perda Mendukung Kebijakan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar, menyatakan anggaran kompensasi ini berasal dari APBD. Ia menjelaskan pihaknya sedang menghitung besaran anggaran dan akan mengusulkannya melalui APBD Perubahan.

“Kami memberikan insentif berupa kompensasi sesuai ketersediaan anggaran. Kami melaksanakannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Dhani kepada Tirto, Selasa (24/6/2025).

Menurut Dhani, kebijakan ini mendasari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Pasal 167 ayat (1) Perda tersebut menyebutkan Gubernur dapat memberi insentif berupa kompensasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha, dan masyarakat.

Chord Gitar Dan Lirik Lagu Bondan Prakoso & Fade2Black Ya Sudahlah

Hal ini bertujuan membantu mewujudkan keselamatan lalu lintas. Pasal 167 ayat 2 beleid tersebut membolehkan pemberian insentif dalam bentuk keringanan pajak atau retribusi, kompensasi, subsidi silang, imbalan, kemudahan perizinan, serta bantuan riset dan pengembangan transportasi.

Dhani mengatakan kebijakan ini akan terus berlanjut pada kondisi tertentu, sejalan dengan kebijakan nasional.

“Kebijakan ini tidak selalu pada libur akhir pekan. Kami tidak meliburkan angkot, tetapi ini bagian dari upaya pengendalian kemacetan serta peningkatan keselamatan lalu lintas angkutan jalan,” terangnya.

Skandal Pemotongan Kompensasi: Sopir Menderita, Hukum Bertindak

Implementasi aturan pelarangan operasi angkot tidak berjalan mulus. Meski pemerintah menetapkan kompensasi Rp1 juta, beberapa sopir mengaku tidak menerima penuh, hanya berkisar Rp700 ribu – Rp800 ribu.

Dugaan pemotongan kompensasi sempat mencuat. Beberapa sopir nekat beroperasi karena “wajib” menyetor uang kompensasi kepada KKSU/Kelompok Kerja Sub Unit (wadah sopir dan pemilik angkot), Organda, dan Dishub setempat.

Chord Gitar Dan Lirik Lagu Dewa 19 Dua Sejoli

Dishub dan Organda membantah melakukan pemotongan. Dishub Jawa Barat menyebut pemotongan ini sebagai sumbangan yang koordinator dan paguyuban sopir angkot minta.

Dhani, selaku Kadishub Jabar, mengatakan pihaknya akan menjadikan hal ini bahan evaluasi. “Pihak berwajib sudah menangani hal itu. Ini bagian yang akan kami perbaiki dalam pendistribusiannya,” ujar Dhani kepada Tirto, Selasa (24/6/2025).

Meski uang pemotongan Rp11,2 juta sudah kembali kepada para sopir, Dedi meminta proses hukum tetap berjalan terhadap pelaku pemotong dana kompensasi sopir angkot di Kabupaten Bogor.

Ia meminta Dishub dan Organda Jawa Barat mengusut kejadian pemotongan dana kompensasi dengan dalih sumbangan sukarela.

“Alhamdulillah kabarnya uangnya sudah kembali. Tapi tetap, itu tindakan premanisme, meski pegawai berseragam atau kelompok organisasi yang melakukan,” kata Dedi Mulyadi, seperti Tempo laporkan, Minggu (6/4/2025).

Kemenhub Bersuara: Prioritaskan Layanan Publik & Efisiensi Jalan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, mengapresiasi langkah pengurangan kepadatan lalu lintas ini. Ia melihatnya sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran dan ketertiban.

Namun, ia menyoroti keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat setempat yang memerlukan mobilitas sehari-hari. Jika angkot tidak beroperasi, masyarakat lokal khawatir kesulitan beraktivitas dasar, seperti pergi ke pasar atau tempat kerja.

“Kami memahami kebijakan ini sebagai upaya Pemprov Jawa Barat melalui Pemkab Bogor untuk proaktif mengurangi volume kendaraan di jalur Puncak. Kita tahu, saat libur panjang dan akhir pekan, volume kendaraan di Puncak sering meningkat signifikan karena kunjungan wisata,” ujar Aan melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Ia menyinggung data Satlantas Polres Bogor: 500 ribu kendaraan melintas di Puncak selama libur Lebaran 2025. Ini menegaskan perlunya strategi pengendalian volume kendaraan.

“Oleh karena itu, kami berharap kebijakan ini, jika berlanjut, akan tersosialisasi matang kepada masyarakat setempat. Ini termasuk juga adanya mekanisme atau alternatif transportasi pengganti yang memadai,” lanjut Aan.

Dengan begitu, masyarakat dapat antisipasi dan menyesuaikan mobilitas mereka saat angkot diliburkan. Selain itu, evaluasi dampak kebijakan ini terhadap kemacetan dan kepuasan wisatawan perlu terukur untuk memastikan efektivitasnya.

“Upaya fundamental yang kami dorong dan prioritaskan adalah bagaimana pemanfaatan ruang lalu lintas (jalan) bisa lebih efisien. Ini berarti mendorong penggunaan kendaraan dengan okupansi lebih besar, seperti bus, atau pengembangan sistem transportasi massal lainnya,” kata Aan.

Ia mencontohkan program Buy The Service (BTS) atau angkutan bersubsidi di beberapa kota (Angkutan Perintis dan Angkutan Kawasan Strategis Nasional) yang berhasil mengurangi ketergantungan pada angkot. Program ini juga meningkatkan efisiensi jalan.

Menurut Aan, upaya semacam itu mengurangi volume kendaraan di jalan. Pada saat yang sama, masyarakat tetap terlayani dalam kapasitas besar.

Hal itu sejalan dengan visi Kemenhub untuk membangun sistem transportasi berkelanjutan dan efisien.

Ironi Peningkatan Kendaraan Pribadi dan Tantangan Transparansi Dana

Masalahnya, jumlah kendaraan pribadi di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sendiri terus meningkat. Kepemilikan kendaraan pribadi yang tidak terkontrol ini diyakini menyumbang faktor kemacetan.

Di Kabupaten Bogor misalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah sepeda motor dan mobil penumpang pada 2024 masing-masing mencapai 1,5 juta unit dan 198.711.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya (1,4 juta unit sepeda motor dan 184.107 unit mobil). Meski pada 2023 tercatat stagnan, tren jumlah dua kendaraan ini cenderung meningkat selama lima tahun terakhir.

Meski peliburan angkot dengan ganti “gaji” menjadi salah satu solusi kemacetan di kawasan Puncak, beberapa catatan tetap ada.

Kemenhub menekankan pentingnya mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel, di tengah dugaan pemotongan kompensasi sopir angkot berkedok sumbangan.

“Jika dana kompensasi bersumber dari APBD provinsi atau kabupaten/kota, maka pemerintah daerah melalui dinas perhubungan atau dinas sosial memiliki tanggung jawab utama. Mereka harus memastikan penyaluran berjalan secara transparan, adil, dan tepat sasaran,” ujar Aan.

Facebook Comments Box

Artikel Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peringkat

Terbaru