Beranda » Mustika » BSU Rp600 Ribu Mulai Cair Juni–Juli 2025, Cek Syarat Dan Cara Pencairannya

BSU Rp600 Ribu Mulai Cair Juni–Juli 2025, Cek Syarat Dan Cara Pencairannya

mustikatimes.com – Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.

Bantuan ini diberikan secara sekaligus dan mulai dicairkan pada Juni 2025 kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2025 akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja aktif, termasuk lebih dari 565 ribu guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU Juni-Juli 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Jika UMK atau UMP di daerah lebih tinggi, batas gaji disesuaikan dengan standar upah minimum setempat.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun anggaran berjalan.
  6. Diutamakan bagi pekerja di sektor padat karya dan kelompok rentan yang terdampak ekonomi.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk melakukan pengecekan status penerima BSU secara online:

E-Prix 2025: Diskon 50% Tiket, Cek PLN Mobile!

1. Melalui Situs Web BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka peramban web Anda dan akses tautan resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Gulir ke bawah hingga menemukan bagian bertuliskan Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  • Isi data diri dengan lengkap dan benar, meliputi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor HP aktif
    • Alamat email aktif
  • Klik tombol Lanjutkan
  • Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU 2025. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi dan informasi pencairan dana.

2. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

  • Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau Apple App Store.
  • Login ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Pada halaman utama, cari dan klik banner bertuliskan Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  • Lengkapi data diri yang diminta (biasanya NIK, nama ibu kandung, nomor HP, dan email).
  • Klik Lanjutkan.
  • Status penerima BSU akan ditampilkan di layar.

Mekanisme Pencairan Dana

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BSU, dana sebesar Rp600.000 ini akan langsung ditransfer ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI) yang terdaftar. Pastikan rekening Anda aktif dan atas nama Anda untuk kelancaran proses pencairan. Jika Anda tidak memiliki rekening Bank Himbara, proses pencairan mungkin dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan pemberitahuan resmi lebih lanjut.

Pekerja diimbau untuk memantau status secara berkala dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid dari sumber tidak resmi.

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peringkat

Suzuki : La Ode Zo Tumada

Terbaru