Mustikatimes.com – Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) pada bulan Juli 2025.
Program ini menyasar beragam kelompok masyarakat, mulai dari pekerja, keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak-anak. Berikut ini ringkasan program dan besaran bantuan yang diberikan:
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2
Bantuan ini ditujukan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk penerima.
BSU Tahap 2 mulai dicairkan pada Juli 2025, dengan nominal Rp300 ribu per bulan. Pencairan bisa dilakukan sekaligus dua bulan (Juni–Juli), sehingga total yang diterima bisa mencapai Rp600 ribu. Pekerja dapat memeriksa statusnya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau bank-bank Himbara.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT menyasar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima adalah keluarga miskin atau rentan yang berada pada desil 1–4 pendapatan nasional dan tidak sedang menerima bansos lainnya.
Pada Juli 2025, bantuan disalurkan dalam bentuk beras 20 kg dan uang tunai Rp400 ribu untuk periode Juni–Juli. Distribusi dilakukan bertahap sejak awal Juni hingga akhir Juli.
3. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3
PKH merupakan bansos rutin untuk keluarga miskin dan rentan, dengan target utama seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Juli 2025 memasuki pencairan tahap ketiga dari total empat tahap sepanjang tahun.
Nominal bantuan bervariasi sesuai kategori penerima, antara lain:
- Ibu hamil/anak usia dini: Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak SD: Rp225 ribu per tiga bulan
- Anak SMP: Rp375 ribu per tiga bulan
- Anak SMA: Rp500 ribu per tiga bulan
- Lansia dan disabilitas berat: Rp600 ribu per tiga bulan
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, KLJ diberikan kepada lansia berpenghasilan rendah yang berdomisili di Jakarta.
Setiap penerima mendapat bantuan Rp600 ribu per bulan, yang ditransfer melalui Bank DKI. Penyaluran dilakukan rutin setiap tanggal 5 setiap bulannya.
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Program ini menyasar penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera ber-KTP DKI Jakarta. Penerima menerima dana sebesar Rp300 ribu per bulan.
Selain itu, mereka mendapat akses gratis Transjakarta, subsidi pangan di Jakgrosir, dan potongan harga kebutuhan pokok menggunakan kartu ATM Bank DKI.
6. Kartu Anak Jakarta (KAJ)
KAJ merupakan bantuan untuk anak usia 0–6 tahun dari keluarga prasejahtera di Jakarta. Bantuan disalurkan sebesar Rp300 ribu per anak per bulan.
Data penerima harus valid dan terdaftar dalam sistem Dinas Sosial. Bantuan dapat dirapel hingga dua bulan bagi penerima baru.
7. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
BLT Dana Desa diperuntukkan bagi warga desa yang miskin atau rentan dan belum menerima bantuan sosial lain.
Penyaluran dilakukan langsung oleh pemerintah desa dengan nominal Rp300 ribu per bulan. Tahap berikutnya dilaksanakan pada Juli 2025 setelah sebelumnya disalurkan pada Juni.
Komentar